PEKANBARU –kompassindonesianews.com – Perang terhadap kejahatan lingkungan dan kehutanan terus digaungkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Terhitung sejak Januari hingga awal Juli 2025, sebanyak 46 orang ditangkap karena terlibat dalam berbagai aksi perusakan hutan, mulai dari pembakaran hingga penebangan liar.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satgas Penegakan Hukum (PPH) Polda Riau yang bersinergi dengan TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian LHK, BKSDA, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Ada dua fokus utama, yaitu kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta perambahan hutan atau illegal logging,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Dari 17 laporan polisi terkait kasus karhutla, 22 tersangka ditetapkan. Luas lahan yang dibakar tercatat mencapai 66 hektare. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Selain itu, sebanyak 27 laporan polisi tercatat dalam kasus perambahan hutan. Sebanyak 24 tersangka ditahan dengan total lahan rusak mencapai 2.225 hektare. Umumnya, lahan-lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.
“Motif mereka serupa. Buka lahan, tanam sawit, hasilnya untuk pribadi, tapi kerusakannya ditanggung alam dan masyarakat,” tegas Herry.
Polda Riau juga tengah mendalami jaringan pelaku lainnya yang beraksi di kawasan konservasi seperti Rimbang Baling, Bukit Tigapuluh, dan Taman Nasional Tesso Nilo. Penelusuran dilakukan bersama instansi terkait seperti DLHK, BPKH, dan BKSDA.
“Siapa pun pelakunya, kami tindak. Ini soal masa depan lingkungan, bukan hanya penegakan hukum biasa,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat: Riau tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam urusan menjaga hutan. Polda Riau memastikan kejahatan lingkungan harus dibayar mahal.
Penulis Ardes















