https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Ikut – Ikutan Merusak Mobil Patroli Polisi, BAP dan MTA Kini Meringkuk di Sel Tahanan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassindonesianews.com Polisi telah menangkap dua orang yang diduga ikut merusak mobil dinas Polisi saat kericuhan, dalam aksi solidaritas driver ojek online di wilayah Bantulan, Sidoarum, Godean, Kabupaten Sleman akhir pekan lalu. Kedua tersangka ikut aksi yang berujung anarkis tersebut, karena terpancing postingan yang menyebar di media sosial.

” Karena viral di tiktok media sosial, akhirnya mereka ikut semua. Semua berawal dari media sosial, karena ada rame – rame ribut – ribut jadi merasa korban seorang driver Shopee food jadi solidaritas datang,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan, saat beri keterangan kepada awak media Senin 7 Juli 2025.

Kasat menjelaskan kedua orang yang ditangkap atas dugaan perusakan mobil dinas Polisi ini, berinisial BAP warga Caturharjo, Sleman dan MTA warga Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY.

Status kedua tersangka ini, masih pelajar berusia 18 tahun. Peristiwa perusakan mobil dinas Polisi ini, bermula ketika ratusan driver olek online menggelar aksi solidaritas pada Sabtu (5/7/2025) dini hari,” tambah Kasat.

Lanjutnya, aksi itu didasari karena rekan mereka diduga menjadi korban penganiayaan yang di lakukan di wilayah Bantulan, Sidoarum, Godean.

” Namun, saat Polisi melakukan blokade jalan puluhan massa melakukan tindakan anarkis dengan membakar ban, melempari batu ke arah petugas, dan merusak mobil nidas patroli Polsek Godean bahkan nyaris membakarnya,” jelasnya.

Mobil dinas Polisi tersebut berjenis Panther nomor pol 3002-32-XXVI, kendaraan tersebut kini rusak berat dan tidak bisa di gunakan karena penyok di sejumlah bagian. Setelah kami melakukan serangkaian penyidikan, kami menangkap dua orang pelaku dan sekarang sudah di tahan di Polresta Sleman sejak Sabtu (5/7/2025).

Agha menerangkan berdasarkan berita acara pemeriksaan, kedua tersangka ini merupakan kurir Shopee food. Namun akun yang digunakan bukan milik pribadi, tersangka BAP warga Sleman ini mengunakan akun milik orang tuanya. Sedangkan tersangka MTA warga Baturetno, Banguntapan Bantul mengunakan akun milik teman kakak perempuannya dan kedua pelaku ini belum memiliki SIM.

Kedua pelaku ikut dalam aksi solidaritas di Bantulan, Godean pada Sabtu dini hari, saat kericuhan terjadi pelaku BAP kedapatan mendorong mobil Polisi hingga terbalik. Adapun pelaku MTA juga ikut dalam upaya membalikkan mobil dinas Polisi dan berusaha membakarnya dengan menyulut api di seputar tangki bahan bakar minyak beruntung warga dan petugas mencegah sehingga tidak terjadi kebakaran.

Agha mengakui, insiden perusakan mobil Polisi sebenarnya dilakukan oleh banyak orang. Pihaknya menaksir jumlahnya lebih dari 20 an orang, akan tetapi hingga kini belum semua pelaku tertangkap. Kami Reskrim Polresta Sleman dibackup Jatanras Polda DIY, masih bergerak di lapangan untuk mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya.

Sejauh ini, baru dua pelaku yang berhasil ditangkap. Keduanya disangka melanggar Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP karena secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ancamannya hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(JN)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *