https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kapolresta Banyuwangi Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Agustus 2025: Sita 4,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

KompassIndonesianews.ComBANYUWANGIKepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/8/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., Kabag Ops Kompol Idham Khalid, S.H., M.H., Kasat Narkoba Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., serta sejumlah perwira Polresta, memaparkan capaian pengungkapan kasus narkoba selama bulan Agustus 2025.

Selama periode tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

Sabu-sabu: 4,4 kilogram
Ganja: 332,48 gram
Ekstasi: 4.726 butir
Obat daftar G: 2.552 butir
Uang tunai: Rp 2.200.000
Barang bukti lainnya: 4 unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, dan 6 unit timbangan digital
Dua Tersangka Jadi Sorotan
Kapolresta mengungkapkan, dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua tersangka utama dengan jumlah barang bukti terbesar.

“Kasus pertama diungkap pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Tersangka IS alias Kacung diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4.077,9 gram yang dikemas dalam 5 paket, serta 18 paket berisi total 4.409 butir ekstasi,” ungkap Kombes Pol Rama.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka kedua, R alias Kimin, sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama di lokasi tak jauh dari TKP. Dari R, petugas menyita 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.

Komitmen Berantas Jaringan Narkoba
Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi.

“Jumlah barang bukti yang kami sita bernilai sangat besar dan berpotensi merusak masa depan ribuan orang,” tegasnya.

Meski para tersangka mengaku baru menjalankan aktivitas ini selama dua bulan, pihak kepolisian menduga kuat adanya jaringan yang lebih luas dan saat ini masih dalam proses pengembangan.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penelusuran kami akan terus dilakukan hingga tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Banyuwangi,” tegas Kombes Rama.

Imbauan untuk Masyarakat
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke pihak kepolisian, khususnya satuan narkoba.

“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya (andi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *