KompassIndonesia news.Com –Blitar Polres Blitar Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Danang Kurniawan alias Kenting (34), warga Karangsari, Kota Blitar. Korban ditemukan tewas di rumahnya, Jumat (15/8/2025).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyebut tiga tersangka ditetapkan: MS alias Cebong (40), LG (26), dan EGA (20). Ketiganya melakukan kekerasan fisik secara brutal terhadap korban di bawah pengaruh alkohol.
LG disebut paling dominan dalam aksi kekerasan, sementara dua lainnya ikut memukul dan menendang korban. Polisi juga menemukan upaya membersihkan darah oleh salah satu tersangka.
Korban mengalami luka parah di kepala, wajah, dan leher. Penyebab kematian akibat kerusakan organ vital di leher. Polisi mengamankan barang bukti dan masih menyelidiki kemungkinan motif lain. Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(andi)















