BENGKALIS –kompassindonesianews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bengkalis menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus meresmikan Ruang Rawat Inap khusus bagi tahanan dan narapidana di RSUD Bengkalis, Selasa (26/08/2025).
Kegiatan yang berlangsung khidmat itu turut dihadiri Bupati Bengkalis, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Direktur RSUD Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, serta Kepala Bea Cukai Bengkalis.
Penandatanganan MoU menjadi simbol komitmen bersama antarinstansi dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik, aman, dan terintegrasi bagi tahanan maupun narapidana yang membutuhkan perawatan intensif.
Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan prosesi pemotongan pita sebagai tanda peresmian ruang rawat inap khusus tersebut. Fasilitas ini diharapkan mampu memberikan pelayanan medis yang layak dengan pengawasan ketat, sehingga aspek kesehatan dan keamanan tetap terjamin.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin. Menurutnya, kehadiran ruang rawat inap khusus ini tidak hanya meningkatkan pelayanan kesehatan, tetapi juga memperkuat koordinasi antara Lapas, RSUD, dan APH lainnya dalam menjaga hak asasi manusia serta keamanan daerah.
“Fasilitas ini adalah bentuk nyata perhatian kita bersama. Selain menjamin hak kesehatan tahanan dan narapidana, juga mencerminkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Dengan adanya MoU dan fasilitas baru ini, diharapkan setiap tahanan maupun narapidana yang dirawat di RSUD Bengkalis dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar, serta mendukung terciptanya tata kelola pemasyarakatan yang lebih baik dan bermartabat.
Penulis Harry















