BENGKALIS – kompasssindonesianews.com – Polres Bengkalis melalui Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang pekerja kanal PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA). Press release pengungkapan kasus ini digelar di Aula Polsek Bukit Batu, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 09.15 WIB.
Kegiatan dipimpin Kapolres Bengkalis yang diwakili Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani, S.S., M.H., bersama Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto, SH, Panit I Opsnal IPDA Reza Ilham, SE, pihak perusahaan PT KSM, penasihat hukum Khairul Majid, penerjemah Ages Budiman S.Pd., M.M., personel Polsek, dan awak media.
Dalam keterangan resminya, Kompol Rokhani menjelaskan bahwa tersangka Fauzi Alfuqori (18), pekerja harian PT KSM, tega menghabisi nyawa korban Nordi alias Wak Tompuk (45) karena sakit hati. “Pelaku emosi akibat ucapan korban yang berulang kali menghina dan merendahkannya. Emosi pelaku memuncak hingga terjadilah tindak kekerasan yang berujung kematian,” ungkap Kompol Rokhani.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin malam (15/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di atas Pompong Besi (PB) yang melintas di kanal petak 17 PT BBHA, Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana. Awalnya, pelaku dan korban berada dalam perjalanan kerja. Dalam perjalanan, korban terus mengucapkan kata-kata kasar hingga pelaku tidak mampu menahan amarah.
Tersangka memukul korban berulang kali, kemudian mengambil parang yang ada di pompong dan kembali menyerang. Korban mengalami luka robek di lengan sebelum akhirnya didorong ke dalam kanal dalam keadaan lemah hingga tenggelam. Usai kejadian, pelaku bahkan membersihkan jejak darah di lokasi agar tampak seperti kecelakaan kerja.
Awalnya kematian korban dilaporkan sebagai kecelakaan kerja. Namun, hasil visum Puskesmas Bukit Batu menemukan tanda kekerasan tumpul dan luka akibat benda tajam. Unit Reskrim Polsek Bukit Batu kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menginterogasi Fauzi, yang akhirnya mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Tim medis RS Bhayangkara Polda Riau juga melakukan otopsi dan ekshumasi di TPU Rawa Mekar Jaya, Kabupaten Siak, yang memastikan korban meninggal akibat tenggelam setelah mengalami kekerasan fisik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan parang, ember kuning, sikat lantai merah muda, serta pakaian yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat:
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara),
Pasal 352 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian (ancaman 7 tahun),
Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat Mengakibatkan Mati (ancaman 5 tahun).
Melalui Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara cepat, tegas, dan profesional. “Kami mengajak masyarakat agar segera melapor bila membutuhkan kehadiran polisi melalui Call Center 110,” imbau Kompol Rokhani.
Selama kegiatan press release, situasi berlangsung aman dan kondusif. Polres Bengkalis menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bahwa emosi sesaat dapat berujung pada tindakan kriminal yang merenggut nyawa.
Penulis Harry














