YOGYAKARTA – Kompassindonesianews.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan surat berkedok penerbitan surat kekancingan untuk tanah milik Kasultanan (Sultan Ground) di wilayah Kapanewon/Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Pelaku seorang pria yang juga residivis kasus serupa di tetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial RM TPS alias KRT WD (60) tahun warga Kemangren Kraton, Kota Yogyakarta.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko yang juga di dampingi Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam konferensi pers pada Kamis 16 Oktober 2025. Tri menjelaskan tersangka mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII, jadi yang bersangkutan ini mengaku sebagai keturunan HB VII,” terangnya.

Dengan mengaku sebagai keturunan tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa dia memiliki hak untuk mengeluarkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan atas tanah Kasultanan. Hal ini lah yang menjadi modus pelaku untuk melakukan penipuan, pelaku mengeluarkan surat izin pemanfaatan kekancingan tanah Sultan Ground tanpa hak,” jelas Tri.
Ia juga menguraikan kasus ini, terungkap berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh korban berinisial A (25) tahun, warga Klaten, Jawa Tengah pada 25 Maret 2025. Peristiwa penipuan ini terjadi sekitar bulan Juni 2023, di Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Tersangka tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan telah mengeluarkan surat kekancingan tanah Sultan Ground, dengan Nomor Surat Kekancingan : XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023 atas nama korban berupa obyek tanah seluas 60 meter persegi yang terletak di Kapanewon/Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul.
Lanjutnya, menambahkan tersangka mengetahui status tanah dengan menggali informasi dari kelompok sadar wisata (Pordawis). Kalau tersangka ini mengaku merupakan keturunan dari Sri Sultan Hamengku Buwono yang ketujuh yang bisa mengeluarkan kekancingan, karena dia mendapat data tanah tersebut ada di Pokdawis itu,” terang Tri lagi.
” Kemudian dalam penelusuran Polisi, objek tanah tersebut tercatat bagian dari SHM Nomor XXXXX/Ngestirejo surat tanggal XX/XX/2016 Nomor XXXXX/Ngestiharjo/2016 seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 1027.
Korban yang percaya dengan klaim status tersangka, kemudian membayar Rp.10 juta untuk mendapatkan surat kekancingan palsu atas sebidang tanah itu. Diatas tanah itu oleh korban lalu dibangun kafe dan restoran tiga lantai dan telah menghabiskan uang sebesar Rp.900 juta, dalam proses pembangunan. Jadi kerugian awal terkait dengan kekancingan yang palsu ini, ada Rp.10 juta. Tetapi korban juga sudah membangun berupa bangunan sipil atau konstruksi yang ada di lokasi itu sudah hampir Rp.900 juta karena sudah berdiri bangunan 3 lantai.
Tri, melanjutkan tanah yang menjadi objek penipuan tersebut sebetulnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sesuai dengan Undang – Undang Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY, satu – satunya lembaga yang berwenang mengelola dan memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan adalah Kawedanan Panitikismo, sementara tersangka tidak termasuk dalam instansi tersebut.
Beliau ini tidak termasuk di dalam Kawedanan Panitikismo yang berhak untuk memanfaatkan atau mengelola tanah – tanah Kasultanan,” tegasnya.
Tri pun melanjutkan pihaknya juga menerima beberapa aduan di kasus yang sama, saat ini setidaknya ada lima lokasi lain yang terkait dengan tersangka yang masih dalam proses penyidikan.
Adapun beberapa pengaduan – pengaduan tetapi pengaduan itu lagi kita dalami, kita lakukan penyidikan awal. Ada 5 nanti akan kita rilis di kemudian waktu kalau sudah saatnya kita perlu sampaikan, dalam penangkapan ini Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah stempel berlogo mahkota padi kapas dan bertuliskan HB VII, satu lembar surat keterangan tanggal 3 Februari 2013 yang di terbitkan oleh Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton Yogyakarta.
Kemudian satu lembar surat keterangan tepas darah dalem Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat tanggal 7 Januari 2023 atas nama RM TPS alias KRT WD, satu wendel surat Undang – Undang RIJKSBLAD Kasultanan tahun 1918.
Satu lembar fotocopy SHM atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 1017, satu lembar Sertifikat kekancingan magersari surat izin pemanfaatan mengelola memakai, menempati lahan Sultan Ground, Tanah Kas Desa dalam hak eigendong/ hak milik atas tanah Gusti Raden Mas Moertedjo alias Sultan HB VII alamat Tanjungsari, Gunungkidul tanggal 6 Juni 2023 yang di tandatangani oleh TPS.
Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.(Joni)















