https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Polresta Banyuwangi Gelar Sidang Tipiring Kasus Miras, 4.100 Botol Arak Disita untuk Dimusnahkan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.Com
BANYUWANGIKomitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal kembali dibuktikan melalui pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua pelaku pengangkutan dan penjualan minuman keras tradisional jenis arak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati, S.H., M.H., yang menyatakan kedua terdakwa, TSB (25) warga Malang dan J (29) warga Wonogiri, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum atas aktivitas pengangkutan serta penjualan miras tanpa izin.

Keduanya dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000,- subsider kurungan 4 hari. Barang bukti berupa ribuan botol arak dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan oleh negara.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi lapangan yang dilakukan oleh Sat Samapta Polresta Banyuwangi.

“Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak buruk miras ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran minuman keras tanpa izin.

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga pencegahan. Miras ilegal sangat merusak, terutama bagi generasi muda. Ini tanggung jawab bersama,” ujar Kompol Basori.

Adapun barang bukti yang disita antara lain:

36 dus berisi 1.800 botol arak dari tangan TSB
24 dus berisi 2.300 botol arak dari tangan J
Total: 4.100 botol arak
Melalui langkah-langkah tegas, profesional, dan humanis, Polresta Banyuwangi terus berkomitmen menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi muda dari pengaruh negatif peredaran miras ilegal.

Polresta Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan mencegah peredaran miras di lingkungan masing-masing. (Andi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *