https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

KASTA NTB Datangi RSUP NTB, Soroti Dugaan Monopoli dan Penyalahgunaan Rumah Singgah Pasien

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Mataram, NTB KompassIndonesiaNews.Com .Rabu, 22 Oktober 2025
Puluhan pengurus KASTA NTB mendatangi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) NTB guna melakukan hearing publik terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah singgah (rusing) yang diperuntukkan bagi keluarga pasien. Hearing ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan masyarakat, terutama dari keluarga pasien asal berbagai daerah di Pulau Lombok, yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut karena diduga telah dimonopoli oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Dalam dialog tersebut, pihak RSUP NTB menjelaskan bahwa secara regulasi, rumah sakit tidak memiliki kewajiban menyediakan rumah singgah bagi keluarga pasien. Namun, fasilitas tersebut tetap disiapkan atas dasar kemanusiaan dan kebijakan dari Direktur Utama RSUP NTB untuk membantu keluarga pasien yang membutuhkan tempat tinggal sementara selama masa perawatan di rumah sakit.

Tuntutan Resmi KASTA NTB
Dalam forum hearing, pengurus KASTA NTB menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

Meminta data keluarga pasien yang menempati rumah singgah.

Mendesak agar seluruh pihak yang tidak berkepentingan segera dikeluarkan dari rumah singgah demi memberikan ruang bagi keluarga pasien yang membutuhkan.

Meminta Pemerintah Provinsi NTB menyediakan rumah singgah di luar area RSUP agar lebih tertata, tidak mengganggu pasien, serta tidak menghambat aktivitas pelayanan rumah sakit.

Meminta Satpol PP NTB untuk melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan di dalam area RSUP NTB.

Sekretaris Jenderal DPP KASTA NTB, Dirman Zaid, menyampaikan bahwa persoalan ini harus segera disikapi oleh pihak terkait karena berpotensi menimbulkan masalah sosial hingga konflik horizontal apabila terus dibiarkan.

“Hal ini tidak boleh diabaikan. Jika tidak ada perhatian dan tindakan tegas, bukan tidak mungkin masalah ini berkembang menjadi konflik,” tegas Dirman.

Dalam peninjauan langsung ke lokasi rumah singgah, pengurus KASTA NTB menemukan adanya individu yang menempati fasilitas tersebut tanpa memiliki hubungan dengan pasien maupun dasar surat keterangan. Bahkan, oknum tersebut diketahui membawa peralatan memasak dan menetap di fasilitas itu. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas maupun alasan yang sah terkait pemanfaatan rumah singgah.

“Fakta ini menguatkan keluhan masyarakat bahwa fasilitas rumah singgah telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami mendesak Pemprov NTB melalui Satpol PP untuk bertindak tegas, mengosongkan rumah singgah dari pihak yang tidak berhak,” lanjut Dirman.

KASTA NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari RSUP NTB, Pemerintah Provinsi NTB, serta aparat penegak Perda, guna memastikan rumah singgah kembali berfungsi sesuai peruntukannya—yakni membantu keluarga pasien yang benar-benar membutuhkan.

( M.Rifa’i )

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *