https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Narkotika di Tanjung Sakti

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

LahatKompassIndonesiaNews
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu LAE Tambunan bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A–89/X/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 25 Oktober 2025. Operasi dilakukan pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 00.10 WIB, dengan dukungan personel dari Polsek Tanjung Sakti.

Tiga Tersangka Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing: Fibi Wiroka bin Winarto (petani), warga Desa Kepala Siring, Candra bin Martono (petani), warga Desa Sindang Panjang, Dindin Istiawan bin Zarkati (alm) (petani), warga Desa Pulau Pan, Kec. Tanjung Sakti Pumu.

Ketiganya diamankan di rumah milik tersangka Candra, di Desa Sindang Panjang, saat sedang duduk di lantai dua rumah tersebut.

Barang Bukti Narkotika dan Senjata Api
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup besar, antara lain 3.497 gram ganja kering, 51,76 gram sabu, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, 4 butir amunisi kaliber 9 mm, 3 unit timbangan digital, 5 bal plastik klip transparan, 1 unit mobil Suzuki Carry BG 8244 WA serta beberapa barang lainnya termasuk ponsel dan tas selempang.

Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di dalam rumah dan di mobil milik tersangka Fibi Wiroka, di mana petugas menemukan karung berisi tiga paket besar ganja yang diakui sebagai miliknya.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Lahat Iptu LAE Tambunan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Sindang Panjang. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan identitas para pelaku, petugas segera melakukan penangkapan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Selain itu, salah satu tersangka juga memiliki senjata api rakitan,” ungkap Iptu Tambunan.

Proses Hukum Berlanjut
Ketiga tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polres Lahat menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tutup Iptu Tambunan.

Penulis : Akril Achmad
Editor : Jem’s

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *