Lahat – KompassIndonesiaNews.com
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, Satreskrim Polres Lahat yang tergabung dalam Satgas III Gakkum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan target operasi (TO). Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-413/X/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 5 Oktober 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di area jogging track Tepian Ayek Lematang, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Korban diketahui bernama Hj. Lismiarti (46), seorang PNS yang berdomisili di Desa Selawi, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Saat sedang berolahraga pagi, korban menjadi sasaran pelaku yang merampas 1 unit HP iPhone 15 Pro Max warna abu-abu dengan IMEI 354650910805781. Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Tim “Jagal Bandit” Satreskrim Polres Lahat, dipimpin Kanit Pidum IPTU Budi Agus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (30/10) sekira pukul 02.00 WIB di kawasan Perumnas Tiara, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat. Tersangka diketahui bernama Suherlan (30), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Gang Aster, Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP iPhone 15 Pro Max dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selama pelaksanaan Ops Sikat Musi II Tahun 2025.
“Pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” jelas Aiptu Lispono.
Dengan keberhasilan ini, Polres Lahat menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan serta menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Lahat.
Penulis : Akril Achmad
Editor : Jem’s















