https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

SATRESKRIM POLSEKTA POLRES Lahat Tangkap Pelaku Curanmor DI Tanjung Payang

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

LahatKompassIndonesiaNews Dalam rangka Operasi Ketupat Musi II Tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsekta Kota Lahat, Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan satu orang pelaku bernama Lois Fernando alias Tagok bin Dodi Hartono, usia 21 tahun, warga Jalan Laskar RT 13 RW 04, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Muslimin bin A. Nawi (61), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun II Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kuning dengan nomor polisi BG 4834 EW serta satu buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram warna hijau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/10) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding samping dan merusak jendela lantai atas. Setelah itu, pelaku turun ke lantai bawah rumah, mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung di dekat meja makan, kemudian membawa kabur kendaraan beserta tabung gas tersebut melalui pintu depan rumah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Lahat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/29/2025/SPKT/Polsekta Lahat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 7 Oktober 2025.

Melalui hasil penyelidikan mendalam, Personel Unit Reskrim Polsek Kota Lahat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dodi Permana berhasil menangkap pelaku pada Sabtu malam (1/11) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kirab Remaja, Simpang PGRI 2, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat.

Saat diamankan, pelaku tengah mengendarai sepeda motor hasil curiannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Kota Lahat bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kanit Reskrim IPDA Dodi Permana mengapresiasi kerja sama masyarakat yang cepat melapor sehingga kasus dapat diungkap dengan cepat.

“Kami mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Penulis : Akril Achmad
Editor : Jem’s

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *