Kompassindonesianews.Com
Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ilegal tersebut tidak hanya menghilangkan hak masyarakat penerima subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya dikhususkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edi Suranta Sitepu menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Kota Depok, yang dijadikan sebagai gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko menyebabkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” jelas Edi.
Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 18 bulan. Para pelaku membeli LPG 3 kilogram dengan harga sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung, kemudian memindahkannya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual kembali sebagai LPG non-subsidi. Tindakan ini dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH, yang seluruhnya telah ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam operasional.
Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual sangat berbahaya dan melanggar prosedur keselamatan.
“Pengisian LPG harus dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan yang ketat. Pemindahan manual berisiko menimbulkan kecelakaan serius dan membahayakan masyarakat luas,” ujarnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungannya melalui layanan kepolisian 110, yang siap melayani selama 24 jam.(Andi)
Gas Subsidi Disalahgunakan, Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Suntik LPG 3 Kg
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Rekomendasi untuk kamu

Post Views: 185 Gorontalo, kompassindonesianews.com – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.I.K., M.H., menghadiri…

Post Views: 185 JAKARTA|Kompassindonesianews.com- (KEMENDAGRI.GO.ID)Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian mengimbau seluruh pemerintah daerah…

Post Views: 185 JAKARTA UTARA — Kompassindonesianews.Com Persoalan akurasi data penerima bantuan sosial kembali menjadi…

Post Views: 185 Sleman – KompassIndonesianews.com, Kawasan bekas Pabrik Gula Beran, kini Lapangan Pemda Sleman…

Post Views: 185 Sleman – KompassIndonesianews.com, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengapresiasi kontribusi mahasiswa Universitas…










