Kompassindonesianews com Jakarta — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta selama libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 untuk Natal, serta 1 Januari 2026 untuk Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh kendaraan bermotor dapat melintas di ruas jalan yang biasanya diberlakukan aturan ganjil genap tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor.
“Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026,” ujar keterangan resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (23/12/2025).
Peniadaan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, serta mendukung aktivitas perjalanan selama masa libur nasional.
Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. Pengguna jalan juga diminta mengantisipasi potensi peningkatan volume kendaraan di sejumlah titik rawan kemacetan, khususnya menuju pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan tempat ibadah.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pengaturan dan pengawasan arus lalu lintas tetap dilakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
(Andi)















