Yogyakarta – KompassIndonesianews.com Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan atau Kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah di resmikan pada hari Selasa 20 Januari 2026 bertempat di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta.
Peresmian ini, menjadi tonggak penting dalam penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput sekaligus menandai 100 persen Kalurahan atau Kelurahan di Provinsi DIY telah memiliki Posbankum. Peresmian Posbankum ini dilakukan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, dalam sebuah seremoni yang sarat makna budaya dan kebersamaan. Acara peresmian Posbankum ini ditandai dengan pemukulan gamelan kenong secara simbolis ini, mencerminkan semangat guyub rukun yang menjadi nilai lihur masyarakat Yogyakarta.

Momentum ini sekaligus menegaskan kuatnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mewujudkan layanan hukum yang inklusif.
” Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, menyampaikan laporannya bahwa keberadaan Posbankum di seluruh Kalurahan atau Kelurahan, merupakan bentuk komitmen negara untuk menghadirkan keadilan hingga ke tingkat Desa,” tuturnya.
Lanjutnya, saat ini 100 persen Kalurahan atau Kelurahan di Provinsi DIY telah memiliki Pos Bantuan Hukum. Ini bukan sekadar capaian angka, tetapi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Agung.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejak dibentuk Posbankum di Provinsi DIY telah menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Kasus – kasus yang ditangani antara lain sengketa waris, permasalahan pertanahan, hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Agung menyebut, keberadaan Posbankum dinilai mampu menjadi pintu masuk penyelesaian masalah hukum secara lebih humanis, cepat, dan berkeadilan,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Bowono X, menyatakan dukungannya terhadap pendirian Posbankum di seluruh wilayah DIY. Menurutnya, layanan bantuan hukum di tingkat Kalurahan dan Kelurahan memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial.
Dengan berdirinya Pos Bantuan Hukum, diharapkan dapat mendorong tercapainya keteraturan hidup di masyarakat. Masalah hukum yang muncul bisa di selesaikan sejak dini dengan pendekatan musyawarah dan kebersamaan, sehingga nilai guyub rukun tetap terjaga,” katanya.
” Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum merupakan program prioritas Kementerian Hukum dalam rangka memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Supratman memberikan apresiasi khusus kepada pemerintah Daerah Provinsi DIY, atas capaian 100 persen Posbankum. Artinya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah Daerah, dan masyarakat berjalan dengan baik. Dukungan pemerintah Daerah, menjadi faktor yang sangat sentral dalam keberhasilan program Posbankum,” ungkapnya.(Joni)














