https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Terjerat Penyidikan Tipidkor, Kades Klapagading Kulon Malah Sibuk Urus Pemecatan Massal

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Banyumas, –Kompassindonesianews.com  Kondisi perpolitikan di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kian membara. Kepala Desa Klapagading Kulon, kembali memicu kontroversi besar dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian perangkat desa “Jilid III”. Tak tanggung-tanggung, 8 perangkat desa sekaligus diberhentikan dari jabatannya.

​Langkah ini sontak memicu reaksi keras. Pasalnya, keputusan tersebut keluar tak lama setelah keputusan serupa sebelumnya dianulir oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Pembatalan pemecatan tersebut sebelumnya telah diterbitkan guna menjaga stabilitas di tingkat desa.

​Sorotan Tokoh Masyarakat: “Ini Bukan Main-main”
​Tindakan Kades Klapagading Kulon yang dianggap “melawan arus” keputusan Pemerintah Kabupaten Banyumas menuai kritik pedas dari berbagai tokoh masyarakat setempat. Langkah sang Kades dinilai sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap atasan.
​Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa proses pemberhentian perangkat desa memiliki mekanisme hukum yang ketat dan tidak bisa dilakukan atas dasar selera pribadi.
​”Pemberhentian perangkat itu tidak segampang itu, apalagi secara massal hingga delapan orang. Ada mekanisme dan proses yang harus dilalui. Apa yang dilakukan Kades terkesan seperti perbuatan main-main dan bentuk pembangkangan terhadap instruksi Pemkab,” tegasnya.

​Manuver di Tengah Pusaran Korupsi
​Di sisi lain, publik juga menyoroti fokus sang Kepala Desa yang dianggap terpecah. Alih-alih menuntaskan persoalan internal secara prosedural, Karsono justru diketahui melakukan manuver politik dengan meminta perlindungan kepada Gubernur Jawa Tengah, sebagaimana informasi yang beredar luas di medsos.

​Ironisnya, manuver ini dilakukan saat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang menyeret namanya di Polresta Banyumas telah memasuki babak baru.
• ​Status Hukum: Telah naik ke tahap Penyelidikan.
• ​Tanggapan Publik: Langkah meminta perlindungan ke Gubernur dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa yang sedang menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

​Mekanisme yang Terabaikan
​Hingga saat ini, polemik “Jilid III” ini masih menunggu respons resmi lebih lanjut dari Pemkab Banyumas. Jika terbukti menyalahi prosedur administrasi dan mengabaikan surat keputusan Bupati, posisi Kades sebagai Kepala Desa diprediksi akan semakin tersudut, baik secara administratif maupun di mata hukum.

Desak Penetapan Tersangka Kasus Korupsi
​Di sisi lain, selaku Kuasa Hukum, Ananto Sudigdo.SH.,S.Pd memberikan sorotan tajam pada kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh Unit Tipikor Polresta Banyumas. Ia berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum dengan menetapkan tersangka.
​”Harapan besar kami segera ditetapkan siapa tersangkanya atas dugaan kasus korupsi di Desa Klapagading Kulon. Kami juga meminta Bapak Bupati agar segera mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara (bagi pihak yang terlibat kasus hukum). Hal ini penting untuk menutup celah kegaduhan di masyarakat,” tambahnya.

​Pesan Untuk Kapolres Baru
​Menurut Ananto, pembiaran terhadap kasus ini akan berdampak buruk pada kepercayaan publik dan menjadi preseden negatif bagi penegakan hukum di Indonesia secara umum. Secara khusus, ia menaruh harapan besar pada kepemimpinan Kapolres Banyumas yang baru.

​”Mohon Bapak Kapolres yang baru agar memberikan perhatian khusus untuk kasus-kasus besar dan sensitif seperti ini di Banyumas. Kepastian hukum adalah kunci agar masalah ini tidak berlarut-larut dan merusak tatanan masyarakat,” tegas Ananto.

Setiawan

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *