Kabupaten Sleman – KompassIndonesianews.com Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sesuai Pasal 34 dinyatakan bahwa salah satu layanan pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelompok marginal adalah fasilitas pembuatan nomor induk kependudukan, akte kelahiran, surat nikah, dan kartu identitas anak. Kelompok marginal dimaksud dalam Permensos ini antara lain, disabilitas, lanjut usia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Ludiyanta, saat beri keterangan kepada awak media di Kantornya pada Kamis 5 Februari 2026.
Ludiyanta, mengatakan identitas kependudukan seperti Akte kelahiran, KTP, KIA, Akte Nikah, sangat penting bagi kelompok marginal agar bisa mengakses layanan sosial, bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Layan – layanan tersebut sering tidak dapat diakses karena mereka tidak memiliki dokumen kependudukan, tempat tinggal atau dokumen pendukung lainnya.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa dokumen kependudukan menjadi persyaratan bagi warga untuk mendapatkan perlindungan hukum, aksesibilitas terhadap jaminan dan atau bantuan sosial serta aksesibilitas terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan dari pemerintah,” ungkapnya.
Lanjutnya, kelompok marginal sering kali menghadapi kendala untuk memiliki identitas kependudukan karena tidak mempunyai dokumen sama sekali, tidak mempunyai keluarga sehingga diperlukan penelusuran dan laporan sosial sebagai dasar dalam penerbitan dokumen kependudukan. Laporan sosial adalah hasil assesmen pekerja sosial dengan melibatkan profesi terkait lain mengenai kondisi fisik, pskologis, sosial, ekonomi, dan spiritual PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) sebagai dasar merumuskan informasi dalam proses rehabilitasi sosial,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan anak terlantar yang ditemukan masyarakat atau anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya mengalami kendala dalam proses pembuatan akte kelahiran karena tidak adanya dokumen KTP, KK, surat nikah orang tuanya diperlukan laporan sosial dari pekerja sosial sebagai acuan dan pertimbangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menerbitkan dokumen kependudukan.
ODDP terlantar merupakan kaum marginal yang perlu diadvokasi untuk dapat menemukan dan kembali ke keluarganya. Ia menjelaskan, Dinas Sosial telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, dalam melakukan tes biometri untuk mengetahui asal usul yang bersangkutan dan apabila diketahui identitas kependudukannya dapat dilakukan reunifikasi kepada keluarganya.
Apabila cek biometri tidak diketahui asal usul yang bersangkutan, misal karena yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman maka Dinas Sosial bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menerbitkan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Sleman sebagai upaya agar yang bersangkutan dapat mengakses hak – hak sebagai warga negara,” tutupnya.(Joni)














