Lampung Timur, Kompassindonesianews – ditengah seruan pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan dan membenahi wilayah tertinggal, rupanya tak semulus yang diharapkan. Pencegahan perusakan lingkungan yang harusnya menjadi tanggung jawab pihak Pemerintah dan masyarakat rupanya tak juga menyurutkan tekad seorang Oknum berinisial “J” dalam melakukan aktivitas penambangan pasir secara Ilegal.
Pada kamis, 5 Februari 2026, jurnalis Kompassindonesianews kembali menemukan adanya aktivitas perusakan lingkungan berupa penambangan pasir secara Ilegal yang dilakukan oleh Oknum Staf Kepemerintahan Desa Karya Basuki berinisial “J”. Oknum berinisial “J” sendiri diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan di instansi Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh oknum “J” yang merupakan aparatur Desa Karya Basuki sendiri rupanya telah berlangsung selama bertahun-tahun, diketahui sebelumnya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh oknum “J” bukan hanya di satu titik melainkan dibeberapa titik di wilayah Kecamatan Waway Karya, antara lain di Desa Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya sebanyak dua titik, yang kemudian berpindah ke wilayah Desa Karya Basuki tempatnya menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa.
Menurut informasi yang himpun jurnalis Kompassindonesianews, selain wilayah Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Oknum berinisial “J” juga memiliki usaha tambang pasir ilegal diwilayah Lampung Selatan, tepatnya diwilayah Neglasari, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Seolah tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Oknum “J” bebas secara absah beroperasi diberbagai wilayah di Provinsi Lampung.
Himbauan Kapolda Lampung terkait dengan aktivitas penambangan ilegal rupanya tak di indahkan, bagai awan dilangit yang mustahil untuk dijangkau, sepenggal kata yang menggambarkan sahihnya seorang oknum “J” yang tak pernah tersentuh oleh hukum terkait aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukannya.
Notabene sebagai seorang staf Kepemerintahan tingkat Desa yang seharusnya menjadi pengayom dan pemberi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan dari segala bentuk perusakan, namun justru sebaliknya, “J” menjadi dalang pelaku utama perusakan lingkungan diwilayah Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur yang telah bertahun-tahun beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Polda Lampung.
Lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum terhadap para pelaku Pertambangan Ilegal menjadikan para pelaku tambang ilegal seolah kebal Hukum dan tak menghiraukan segala bentuk dampak negatif akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan secara Ilegal tersebut.
Mengacu pada peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.
Dugaan sementara, aktivitas penambangan pasir secara Ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut diduga kuat sebagai salah satu cara pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan disetiap projek pemerintah yang turun diwilayah Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Pasalnya, diketahui Oknum “J” sendiri selain menduduki jabatan sebagai Kaur Keuangan Desa Karya Basuki, “J” juga berperan aktif mengomandoi dan menjalankan projek pemerintah seperti P3AI saluran drainase isigasi dari pihak Balai Besar Provinsi Lampung.
Asumsi liar yang beredar dikalangan masyarakat seolah terbukti, oknum “J” dapat secara leluasa melakukan aktivitas penambangan pasir secara Ilegal didukung oleh pihak Pemerintah dan dilindungi oleh pihak tertentu hingga mustahil untuk dijangkau dan disentuh oleh Pihak Aparat Penegak Hukum Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
Benarkah asumsi tersebut? Akankah Pihak Aparat Penegak Hukum Polda Lampung maupun Polres Lampung Timur membuktikan kepada publik, jika Hukum di Negeri ini tidak memihak kepada siapapun dan akan tetap menjadi garda terdepan dalam menjalankan penegakan hukum yang berlaku sesuai undang-undang 1945, atau justru sebaliknya, dibalik bebasnya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Oknum “J” justru mendapat dukungan dan perlindungan.
Masyarakat berharap, adanya tindakan tegas dari pihak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Polda Lampung maupun Polres Lampung Timur terhadap para pelaku perusakan lingkungan diwilayah Kecamatan Waway Karya, serta menerapkan hukuman sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku guna memastikan Hukum tidak tumpul keatas serta dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan pasir ilegal lainnya.
#Andi Selagai














