https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tidak Mau Aksinya Ditunggangi Kepentingan Lain, ARPI DIY Batalkan Audensi di Kejari Sleman

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, Dani Eko Wiyono, menegaskan kami tetap mengawal penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman.

Hal tersebut disampaikan oleh Dani, saat beri keterangan kepada awak media Jumat 6 Februari 2026. Ia mengatakan kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sleman, yang telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka dan saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan.

Namun demikian kami dari ARPI DIY, memastikan pengawalan kasus ini akan terus dilakukan hingga proses hukum benar – benar tuntas,” jelasnya.

” Sekali lagi kami mengapresiasi kerja Kejaksaan Negeri Sleman, dalam penanganan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini. Meskipun cukup lama dalam penetapan tersangka, tapi kami pastikan akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.

Dani, juga menambahkan bahwa pembatalan aksi yang semula dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026) dilakukan, karena pada hari dan jam yang sama ada pula aksi lain di Kejari Sleman dengan kasus berbeda. Kami tidak ingin aksi kami ditunggangi kepentingan orang lain, yang justru memperkeruh suasana,” tambah Dani.

Ia mengatakan sepengetahuan kami aksi itu dilakukan oleh kelompok lain, yang mana mereka meminta Kejaksaan Negeri Sleman mengembalikan mobil yang disewa oleh pelaku pencurian. Tapi aksi tersebut kok melebar ke kasus dana hibah pariwisata Sleman, dan terasa kental aroma politiknya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukan berasal dari ARPI DIY, dan tidak diinisiasi oleh pihaknya.” Sekali lagi kami tegaskan, aksi kemaren itu bukan aksi dari ARPI. Siapapun yang terlibat dan terbukti bersalah harus di proses secara hukum yang berlaku, kalau memang ia terbukti bersalah kami minta segera di proses secara hukum. Kami tegaskan sekali lagi, kami tidak berpihak ke siapapun,” bebernya.

Dani, menilai selama ini banyak pemberitaan yang dipelintir sehingga menyudutkan Bupati Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, yang saat kasus itu terjadi ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman.

Secara fungsional memang waktu itu beliau, Harda Kiswaya, sebagai Sekda Kabupaten Sleman. Namun, dalam kasus dana hibah ini Harda Kiswaya hanya sebagai Ketua tim pelaksana,” tutupnya.

” Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Indra Aprio Saragih, S.H, menyampaikan terima kasih atas dukungan dari ARPI DIY terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Terima kasih atas apresiasi dan dukungannya, kami mohon doa agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan tuntas,” ungkap Indra.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *