https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Total Penerimaan Pajak Digital, Mencapai Rp.47,18 Triliun

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JakartaKompassIndonesianws.com Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp.47,18 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp.36,69 triliun, pajak atas aset kripto Rp.1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp.4,47 triliun, serta pajak yang di pungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah Pajak (SIPP) Rp.4,1 triliun.

Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE yakni BetterMe Limited.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati, Jumat 27 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa hingga 31 Januari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp.36,69 triliun.

” Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp.731,4 miliar pada tahun 2020, Rp.3,9 triliun pada tahun 2021, Rp.5,51 triliun pada tahun 2022 Rp.6,76 triliun, pada tahun 2023 Rp.8,44 triliun, pada tahun 2024 Rp.10,32 triliun, pada tahun 2025 Rp.1,02 triliun dan pada tahun 2026.

Lanjutnya, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp.1,93 triliun sampai dengan Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp.246,45 miliar penerimaan tahun 2022 Rp.220,83 miliar, penerimaan tahun 2023 Rp.620,4 miliar, penerimaan tahun 2024 Rp.796,74 miliar, penerimaan tahun 2025 dan Rp.43,45 miliar, penerimaan hingga tahun 2026.

Lebih lanjut, ia menambahkan penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp.1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp.875,23 miliar. Sedangkan pajak fintech juga telah menymbang penerimaan pajak sebesar Rp.4,47 triliun sampai dengan Januari 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp.446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp.1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp.1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp.1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp.61,91 miliar hingga tahun 2026,” jelasnya.

” Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang di terima WPDN dan BUT sebesar Rp.1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang di terima WPLN sebesar Rp.724,54 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp.2,52 triliun.” Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP, hingga Januari 2026 penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp.4,1 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp.402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp.1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp.1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp.1,25 triliun penerimaan tahun 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp.339,01 miliar dan PPN sebesar Rp.3,76 triliun.

Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp.47,18 triliun, mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” tambah Inge lagi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi informasi. Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut dapat dilihat,” tutupnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *