Lampung Timur, Kompassindonesianews – Projek Pembangunan Jalan Desa dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung yang diduga menjadi ladang korupsi, menuai kritik keras dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony Rangkuti Anyer SH., MH., Kamis 12 Maret 2026.
Diketahui sebelumnya, nilai anggaran dalam pekerjaan tersebut ialah sebesar Rp. 450 juta, yang mana sebanyak Rp. 360.039.600 Anggaran dikelola oleh pihak penyedia, sementara Rp. 89.960.400 lainnya dikelola secara Swakelola oleh pihak Pokmas Desa.
Meski telah banyak bukti-bukti temuan dilapangan, serta laporan telah ditujukan kepada pihak-pihak terkait dan Tipikor Polda Lampung, namun seolah hal tersebut tidak membuat para pemangku kepentingan mampu beranjak dari kursi empuk dan ruang dingin ber-AC nya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony, melalui sambungan Telepon WhatsApp dengan tegas mempertanyakan kinerja pihak BPK selaku Badan Pengawas Keuangan.
“Ini jelas sangat mencurigakan, jika memang pekerjaan tersebut tidak sesuai bestek, seharusnya pembayaran itu tidak dapat dilakukan, lantas bagaimana cara tim pengawas lapangan serta pihak-pihak terkait itu bekerja, ini wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain itu, melihat kondisi dilapangan saat ini, Ketua Umum KPK-Independen juga mendesak Inspektorat serta tim Tipikor Polda Lampung dapat segera bergerak menindaklanjuti laporan yang telah masuk, serta menerjunkan tim guna memastikan audit secara mendalam dilokasi kontruksi yang diduga menjadi lapak para oknum-oknum terkait memainkan anggaran daerah tersebut.
“Kami minta pihak inspektorat yg berkolaborasi dengan pihak Tipikor Polda Lampung, dapat segera turun kelokasi. Dalam hal ini tentunya kami akan mengawal sepenuhnya, jika terbukti adanya indikasi korupsi yang dilakukan, serta penegakan hukum harus diterapkan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Setelah sebelumnya Pimpinan Media Kompassindonesianews Biro Lampung Timur telah melaporkan temuannya kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, namun hingga kini belum ada tindakan oleh pihak terkait menanggapi laporan tersebut. Selain itu, pihak Media Kompassindonesianews telah membawa kasus dugaan adanya indikasi korupsi yang melibatkan banyak pihak tersebut kepada pihak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tipikor Polda Lampung.
Masyarakat Desa Setempat berharap pihak berwenang dapat segera melakukan evaluasi terhadap pekerjaan projek pembangunan Jalan Desa yang menelan Anggaran Daerah cukup Fantastis tersebut.
Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Dinas Lingkungan Hidup, BPK Kabupaten Lampung Timur hingga kini belum memberikan jawaban atas laporan yang telah dilayangkan. Indikasi adanya lingkaran setan dalam Kepemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Timur kini menjadi sorotan Publik, pasalnya keterlibatan oknum-oknum berpengaruh diduga menjadi penyebab utama lambannya respon terhadap segala bentuk aduan dan laporan yang dilayangkan.
Dalam zona penegakan hukum sesuai undang-undang 1945, siapapun oknum yang melakukan tindak pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Dimata Hukum. Equality Before The Law baik secara lisan maupun secara pengaplikasian, semua dipandang setara dihadapan hukum.
#Andi Selagai














