BENGKALIS – Kompassindonesianews.com – Polres Bengkalis menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional, Rabu, 8 April 2026, di Ruang Tantya Sudhirajati Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., serta dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis. Perwakilan Bupati Bengkalis turut hadir melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Andris Wasono, AP, M.Si., bersama jajaran TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Kapolres Bengkalis menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bengkalis.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika jenis sabu seberat 48.812,84 gram
Pil ekstasi sebanyak 39.582 butir
Etomidate sebanyak 347 bungkus
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, diperkirakan total nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp64.514.140.000, dengan potensi penyelamatan sebanyak 287.117 jiwa.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan langsung oleh para pejabat terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat.
Kapolres Bengkalis juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi seluruh pihak, termasuk peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Bersama-sama kita wujudkan Bengkalis yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Polres Bengkalis memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Penulis Harry














