https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Exit Meeting BPK Sumut: Pemkab Humbahas Diminta Tindaklanjuti Temuan LKPD 2025

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Humbahas. Kompassindonesianews.com Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar exit meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (4/5/2026).

Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan, sejak 6 April hingga 5 Mei 2026. Exit meeting bertujuan menyampaikan hasil sementara pemeriksaan sekaligus memperoleh tanggapan dari pemerintah daerah sebelum penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final.

Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sumut. Ia menilai, proses tersebut akan menghasilkan rekomendasi penting untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.

“Pemeriksaan ini tentu akan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan pemerintah daerah. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan yang disampaikan,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan kepada Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus selaras dengan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK, sehingga pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin baik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Bardan Dalimunthe memaparkan sejumlah hasil sementara pemeriksaan yang mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta penyajian laporan keuangan.

Ia menyebutkan, beberapa temuan telah lebih dulu disampaikan kepada masing-masing OPD pada 27 hingga 29 April 2026, dan telah ditindaklanjuti melalui tanggapan serta klarifikasi dari pihak terkait.

Melalui forum diskusi dalam exit meeting, dilakukan klarifikasi lanjutan guna menyamakan persepsi sekaligus memperkuat langkah tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah daerah.

Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bahan penyusunan LHP final oleh BPK. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, laporan tersebut akan disampaikan paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan unaudited diterima, dengan batas waktu pada 30 Mei 2026.

Pelaksana Tugas Inspektur, De Zon Situmeang, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan menyampaikan hasil sementara pemeriksaan, mengklarifikasi temuan, serta memperoleh tanggapan resmi dari entitas guna meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.

Dengan dilaksanakannya exit meeting ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dapat terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, staf ahli bupati, para asisten, Inspektorat Daerah, pimpinan OPD, serta tim pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Utara.

( Marhuarar Pangaribuan)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *