Kebumen,– Kompassimdonesianews.com Rencana acara perpisahan siswa kelas 6 SD Negeri Sadang Wetan, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Biaya iuran yang dibebankan kepada setiap siswa mencapai Rp603.000 dinilai sangat memberatkan, terutama bagi orang tua dengan kondisi ekonomi terbatas. 5 Mei 2026
Berdasarkan rincian yang beredar, iuran tersebut terdiri dari beberapa pos, di antaranya mujahadah Rp27.000, konsumsi Rp81.000, panggung Rp50.000, untuk “pak guru” Rp95.000, serta pos “kenangan” yang menjadi sorotan terbesar yakni Rp350.000. Total keseluruhan mencapai Rp603.000 per siswa.

Sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan besaran biaya tersebut. Mereka menilai, meskipun dalam forum rapat terlihat seolah-olah semua pihak menyetujui, namun banyak yang sebenarnya tidak sepakat.
“Kalau Rp100 ribu sampai Rp200 ribu mungkin masih wajar, itu pun sebenarnya sudah ada aturan. Tapi ini sampai lebih dari Rp600 ribu, apalagi kondisi ekonomi sedang sulit dan kami juga harus mempersiapkan biaya masuk SMP,” ujar salah satu wali murid, Minggu (4/5/2026).
Sorotan paling tajam tertuju pada pos “kenangan” yang mencapai Rp350.000 per siswa. Dengan jumlah siswa sebanyak 21 orang, dana dari pos tersebut saja diperkirakan mencapai Rp7.350.000. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan wali murid, mengingat status sekolah sebagai lembaga pendidikan negeri.
Selain itu, adanya pos bertuliskan “pak guru” sebesar Rp95.000 per siswa juga menambah polemik. Wali murid mempertanyakan transparansi dan urgensi dari alokasi dana tersebut.
Para orang tua berharap pihak sekolah dan komite dapat mengevaluasi serta meninjau ulang rencana anggaran tersebut. Mereka mengusulkan agar kegiatan perpisahan dibuat lebih sederhana, bahkan bila perlu ditiadakan agar tidak membebani.
“Apakah perpisahan itu harus mahal? Jangan sampai jadi beban. Prinsipnya musyawarah untuk mufakat, tapi jangan ada iuran yang memberatkan,” ungkap wali murid lainnya.
Saat dikonfirmasi, bendahara sekolah, Purwoto, melalui sambungan WhatsApp menyatakan bahwa pihak sekolah dan komite tidak mengetahui secara rinci karena kegiatan tersebut disebut sebagai inisiatif paguyuban orang tua murid.
Namun, alasan tersebut justru menuai kritik. Dalih “paguyuban” dinilai kerap digunakan sebagai pembenaran dalam praktik pungutan di lingkungan sekolah.
Menanggapi fenomena yang dinilai marak terjadi di sejumlah sekolah negeri di wilayah Kebumen, masyarakat berharap Dinas Pendidikan setempat segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan kelanjutan penarikan iuran dari wali murid.
Red/ ST one Tim telusur














