https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Ketua RW 013 Tanah Sereal Laporkan Dugaan Penipuan, Pencemaran Nama Baik dan Pencatutan Jabatan Terkait Proyek WiFi

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com Jakarta Barat — Ketua RW 013 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Bapak Sionny Setiawan , resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, pencemaran nama baik, serta pencatutan jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 013 Kelurahan Tanah Sereal ke Kepolisian Sektor Tambora.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor: LP/B/099/V/2026/Sektor Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/PMJ tertanggal 15 Mei 2026.

Pelapor, Bapak Sionny Setiawan, dalam proses pelaporan turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Bapak Ade Manansyah, SH, MH.

Sebelum laporan kepolisian dibuat, permasalahan tersebut sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi di Aula Kantor Kelurahan Tanah Sereal yang dipimpin langsung oleh Lurah Tanah Sereal, TB. Masyarul Imam. Namun, mediasi tersebut belum menemukan titik temu antara para pihak.

Dalam mediasi tersebut turut dihadiri oleh Lurah Tanah Sereal, Aminudin selaku LMK RW 013* , serta perwakilan dari Ketua RW 013 Sony Setiawan yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, Ketua RW 013 Sony Setiawan diketahui berhalangan hadir karena sedang menjalani operasi lutut dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan uraian laporan polisi, kejadian bermula pada Jumat, 05 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat pihak RW menemukan adanya aktivitas pemasangan jaringan internet (WiFi) di wilayah RW 013 tanpa adanya pemberitahuan maupun izin resmi dari Ketua RW setempat.

Mengetahui hal tersebut, pihak RW langsung melakukan peneguran serta penghentian sementara kegiatan pemasangan guna meminta kejelasan terkait koordinasi dan perizinan lingkungan. Dalam keterangannya, pihak penanggung jawab pemasangan disebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak tertentu.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pelapor memperoleh informasi melalui aplikasi WhatsApp berupa surat perjanjian kerja sama yang mencantumkan seolah-olah terlapor menjabat atau bertindak atas nama Ketua RW 013 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Selain itu, dalam dokumen tersebut juga disebut adanya penerimaan uang koordinasi sebesar Rp2.000.000 terkait proyek pemasangan jaringan internet di lingkungan masyarakat.

Atas kejadian tersebut, pelapor menilai terdapat dugaan tindak pidana:

•• penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP;

•• pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;

•• serta dugaan pencatutan jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.

Kuasa hukum pelapor, Ade Manansyah, SH, MH , menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum LMK tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik dan kewibawaan Ketua RW di tengah masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan, pencatutan jabatan, dan pencemaran nama baik ini. Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan Ketua RW tanpa hak demi kepentingan proyek tertentu,” tegas Ade Manansyah.

Saat ini perkara tersebut tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Tambora guna proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi juga telah menerima barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan proyek pemasangan jaringan internet tersebut.

Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga lingkungan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Johan / Rnd

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *