Kotawaringin Barat, Kalteng – Kompassindonesianews.com Tabir persoalan di area perkebunan kelapa sawit seluas 614,98 Hektar (Ha) yang diduga kuat dikelola oleh pengusaha lokal, H. Abdul Basid, di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kian memanas.
Perkebunan yang berlokasi di wilayah RT 18 tersebut kini menjadi sorotan tajam publik setelah sebuah plang peringatan hukum berukuran besar terpasang mencolok di lokasi. Plang tersebut menegaskan adanya aturan ketat terkait Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penertiban dan pemanfaatan kawasan hutan, yang mengindikasikan bahwa lahan ratusan hektar tersebut diduga beroperasi di dalam kawasan yang tidak semestinya atau menabrak regulasi kehutanan.
Aroma konflik agraria dan dugaan pelanggaran tata ruang ini dikuatkan oleh kesaksian masyarakat setempat. Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan status kepemilikan komoditas di lahan tersebut.
”Tanam tumbuhnya (kelapa sawit) kami mengetahui memang milik H. Abdul Basid,” jelas sumber tersebut kepada awak media dengan nada yakin.
Ironisnya, di tengah bentangan pohon sawit yang menghijau subur dan produktif, nasib masyarakat sekitar justru berbanding terbalik. Keberadaan plang penertiban hutan dari pemerintah pusat seolah menjadi tamparan keras bagi manajemen pengelolaan lahan tersebut, sekaligus membuka kotak pandora mengenai hak-hak masyarakat yang terabaikan.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari lapangan, plang peringatan di area kebun tersebut dengan tegas bertuliskan:
”LAHAN PERKEBUNAN SAWIT SELUAS 614.98 HA INI DALAM PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH). PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 5 TH 2025 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN HUTAN. DILARANG MEMPERJUALBELIKAN DAN MENGUASAI TANPA IZIN SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN.”
Keberadaan plang regulasi krusial ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas pemanfaatan lahan di perkebunan tersebut tengah dibayangi oleh persoalan legalitas kawasan hutan dan pemantauan serius dari pemerintah pusat. Namun, di tengah bayang-bayang penertiban hukum negara itu, masyarakat lokal justru harus menelan pil pahit akibat janji-janji manis pihak manajemen yang tak kunjung terealisasi.
Bukan sekadar masalah legalitas lahan dengan negara, persoalan ini kian pelik lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak. Tuntutan masyarakat di RT 18 Kumai Hulu dipicu oleh hak realisasi kebun plasma. Sesuai regulasi, setiap investasi perkebunan skala besar wajib membangun kemitraan atau kebun plasma sebesar 20% demi kesejahteraan warga lokal.
Sayangnya, komitmen normatif ini berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Warga mengungkapkan bahwa pihak manajemen perkebunan pimpinan H. Abdul Basid selalu berkelit dan memproduksi alasan setiap kali ditagih komitmennya.
”Setiap kami pertanyakan soal plasma, pihak manajemen selalu berdalih. Isinya hanya janji-janji yang tidak pernah ditepati. Kami seperti dikencingi oleh janji manis yang kenyataannya zonk, padahal lahan sawit mereka terus berproduksi di wilayah kami,” ketus salah seorang warga Kumai Hulu dengan nada geram.
Pemasangan plang Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di lokasi perkebunan tersebut bukanlah perkara main-main. Regulasi ini merupakan instrumen hukum penyelesaian keterlanjuran usaha di dalam kawasan hutan tanpa dokumen resmi seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Berdasarkan substansi hukum Perpres No. 5/2025, aturan ini menyasar seluruh pemanfaatan lahan secara ilegal di Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, hingga Hutan Konservasi dengan menerapkan asas ultimum remedium (denda administratif substantif ke kas negara sebagai PNBP).
Jika tenggat waktu yang ketat untuk mengurus pemulihan lahan atau legalisasi ini diabaikan oleh manajemen H. Abdul Basid, negara memiliki kewenangan absolut untuk menjatuhkan sanksi fatal, antara lain:
1. Penghentian sementara kegiatan operasional kebun.
2. Pencabutan izin usaha.
3. Penyitaan aset atau pemusnahan seluruh hasil usaha di atas lahan negara.
4. Pengembalian fungsi lahan secara paksa (open area) untuk program reboisasi.
Pemberantasan perambahan hutan dan pengabaian hak rakyat ini tidak lagi berjalan di tempat. Perpres No. 5/2025 telah mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus lintas sektor yang melibatkan Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, hingga aparat penegak hukum (Kejaksaan, POLRI, dan koordinasi bersama KPK).
Langkah penertiban ini juga mengedepankan keadilan sosial. Berbeda dengan korporasi atau pengusaha besar yang dikejar denda finansial dan sita aset, hak-hak warga lokal atau Masyarakat Hukum Adat justru dilindungi melalui skema redistribusi tanah (TORA) atau program Perhutanan Sosial.
Terpampangnya plang Perpres No. 5 Tahun 2025 di area kebun sawit RT 18 Kumai Hulu menjadi pembuktian nyata. Pihak manajemen H. Abdul Basid kini berada di ujung tanduk. Mereka tidak hanya berhadapan dengan tuntutan hak plasma dari warga lokal yang telah habis kesabarannya, tetapi juga terancam digulung oleh Satgas Penertiban Hutan jika terbukti menabrak aturan hukum negara.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak H. Abdul Basid serta instansi terkait guna mendapatkan keberimbangan informasi. Redaksi akan terus melakukan investigasi dan mengawal perkembangan kasus ini secara berkala.
(Tim Investigasi)














