https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Satresnarkoba Polres Lahat Ringkus Pengedar Sabu, 46 Paket Barang Bukti Diamankan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

LahatKompassindonesianews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta puluhan paket barang bukti.25 Mei 2026

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/40/V/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 25 Mei 2026.

Tersangka diketahui berinisial RR bin S (41), warga Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumai Talang, Kabupaten Lahat. Penangkapan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Desa Endikat Ilir.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Satresnarkoba Polres Lahat yang didukung informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua rumahnya. Namun, aksi nekat tersebut berhasil digagalkan oleh personel Satresnarkoba Polres Lahat yang langsung melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 46 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,83 gram, serta satu set alat hisap.

Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh pihak keluarga, perangkat desa, dan masyarakat setempat. Di hadapan petugas, tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Lahat Novi Edyanto didampingi Kasat Resnarkoba LAE Tambunan serta Kasi Humas Mastoni melalui Kasubsi Penmas Lispono membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta bebas dari peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.

Akril

Editor:Redaksi

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *