Yogyakarta – KompassIndonesianews.com Kepolisian Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini tengah melakukan langkah – langkah penyelidikan mendalam dan penanganan cepat terkait dugaan peristiwa gangguan kegiatan ibadah yang terjadi pada hari Minggu 24 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bantul.
Proses penanganan perkara ini berjalan secara resmi berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA tanggal 25 Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Rabu 27 Mei 2026. Ihsan, menyampaikan bahwa penyidik saat ini sedang mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi guna membuat terang peristiwa tersebut,” jelasnya.
” Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut,” tambahnya.
Jika dalam proses gelar perkara nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
” Polda DIY, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Ia menambahkan saat ini, situasi di lokasi sudah kondusif dan terkendali.” Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah,” tutup Kabid Humas Polda DIY.














