Garut, Kompassindonesianews.com
Polres Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah seluas lebih dari 2,5 hektare di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang telah ditahan, sementara dua lainnya belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis.
Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial YA (50) warga Limbangan, serta IW dan CU yang merupakan warga Bandung.
Menurut Adhi, ketiga tersangka diduga melakukan penggelapan tanah dengan cara memanipulasi data kepemilikan lahan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp30 miliar.
“Ketiga terduga pelaku penggelapan tanah yang berlokasi di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Susilo Adhi kepada wartawan di Mapolres Garut, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, tersangka YA telah ditahan sejak Rabu (3/6/2026). Sementara dua tersangka lainnya, IW dan CU, belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan di RS Intan Husada.
“Hanya YA yang saat ini sudah ditahan. Sedangkan IW dan CU belum ditahan karena alasan kesehatan dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” katanya.
Lebih lanjut, Adhi mengungkapkan bahwa YA merupakan orang kepercayaan Mr. Kyung Chul Jang, seorang warga negara Indonesia keturunan Korea Selatan yang sebelumnya mempercayakan proses pembelian tanah di kawasan tersebut kepada YA.
Menurut hasil penyelidikan, setelah tanah berhasil dibeli atas nama Mr. Kyung Chul Jang, tersangka YA diduga menjual kembali lahan tersebut kepada pihak lain setelah terlebih dahulu memanipulasi data kepemilikannya.
“Beberapa tahun lalu tanah tersebut dibeli oleh YA untuk dan atas nama Mr. Kyung Chul Jang. Namun kemudian tanah itu diduga dijual kembali kepada pihak lain setelah data kepemilikannya dimanipulasi. Setelah mengetahui hal tersebut, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Garut,” jelas Adhi.
Polres Garut, lanjut Adhi, telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup dan sah.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus penggelapan tanah tersebut,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penggelapan aset bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
(D Hendar)














