Jakarta – KompassindonesiaNews.com.Pekumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara, (P2N)Menjelaskan bahwa berbicara terkait tanah bukan hanya memiliki surat saja namun juga harus menguasai batas fisik tanah.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N)Andik Susianto,pada Sabtu 07/06/2026.
Dasar hukumnya adalah
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 19 mengatur bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum, yang tidak hanya mencakup subjek hak (nama pemilik) tetapi juga kepastian letak, batas, dan luas objek tanah.
Juga di jelaskan dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Pasal 17 menegaskan bahwa kewajiban memasang tanda batas (patok) ada pada pemegang hak dan wajib disepakati dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan.Namun terkadang Masyarakat sering mengabaikan untuk pasang patok Batas tanah karena mungkin hal yang sangat sederhana.
Padahal pasang patok itu untuk meminimalkan terjadinya sengketa kepemilikan tanah
Langkah Sederhana tersebut jarang di lakukan.
Ketua Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) Menyampaikan Mari Jaga tanah kita dengan langkah yg sangat sederhana selain Administrasi kepemilikan dengan Pasang Patok Batas Tanah, “Ujarnya”.
(Yolanda)














