https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Polresta Bengkulu Ungkap 7 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Nala 2026, Amankan 11 Tersangka

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BengkuluKompassindonesianews.com Polresta Bengkulu berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung pada 21 Mei hingga 4 Juni 2026 di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bengkulu, Selasa (9/6/2026).

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak 11 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan delapan lainnya merupakan pelaku yang baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana serupa.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 76,03 gram dan ganja seberat 72,58 gram yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengedarkan narkotika dalam paket kecil hingga paket sedang. Cara tersebut dilakukan untuk mempermudah transaksi sekaligus menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Pada pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung dari tanggal 21 Mei hingga 4 Juni 2026, Polresta Bengkulu berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak sebelas orang,” ujar Kapolresta.

Menurutnya, para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai peran dan keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak menghentikan langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja keras dan sinergi dari seluruh pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menjaga diri, keluarga, serta lingkungan sekitar dari bahaya narkoba.

Ia menambahkan bahwa perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat serta kerja sama lintas instansi, termasuk Polda Bengkulu dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Melalui keberhasilan Operasi Antik Nala 2026 ini, Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, disertai kegiatan pencegahan, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat guna mewujudkan Bengkulu yang bersih dari narkoba.

Pewarta : Mimi Rattu (Feronike Agusfriana)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *