https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Korban Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Penipuan Arisan Online Rp20 Juta di PN Bengkulu Berlanjut

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bengkulu –Kompassindonesianews.com  Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan online dengan terdakwa Anggun Novita Sari kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (11/6/2026). Dalam persidangan tersebut, korban bersama kuasa hukumnya menegaskan menolak upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) dan memilih melanjutkan proses hukum hingga adanya putusan pengadilan.

Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, mengatakan penolakan terhadap RJ dilakukan karena hingga saat ini terdakwa dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang dialami korban.

“Kalau dilakukan Restorative Justice juga tidak akan menemui titik temu. Karena sampai hari ini tidak ada itikad baik dari terdakwa. Makanya kami meminta korban untuk menolak RJ dan sidang tetap dilanjutkan,” ujar Rizki usai persidangan.

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta dari keterangan para saksi mengenai perjalanan arisan online yang berlangsung sejak tahun 2019. Berdasarkan kesaksian yang disampaikan, arisan tersebut memiliki 20 nomor peserta, termasuk nomor milik korban, Nopa Lestari. Rizki menjelaskan, korban sempat keluar dari grup arisan setelah terjadi perselisihan di antara pengelola arisan. Namun, korban tetap menyampaikan kepada penyelenggara bahwa kewajibannya akan tetap dibayarkan secara pribadi.

Menurutnya, pembayaran arisan tetap dilakukan oleh korban dan hal tersebut juga diakui oleh pihak terdakwa. Akan tetapi, berdasarkan keterangan saksi, setelah peristiwa tersebut nomor peserta ke-20 justru tidak lagi diakui keberadaannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya mediasi dan pertemuan sebenarnya telah dilakukan, baik sebelum perkara bergulir ke pengadilan maupun saat proses hukum berjalan. Bahkan, terdakwa beberapa kali meminta pertemuan dengan korban dan kuasa hukumnya. Namun, seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Di kepolisian juga sama. Terdakwa tidak mengakui nominal Rp20 juta, yang diakui hanya Rp15 juta. Jadi tidak ada titik temu. Karena itu kami memilih melanjutkan proses hukum dan menolak RJ,” tegasnya.

Sementara itu, korban Nopa Lestari mengaku tetap menolak tawaran Restorative Justice karena merasa telah terlalu lama menunggu tanpa adanya penyelesaian yang jelas dari terdakwa.
“Ada penawaran RJ, tapi tetap saya tolak karena sudah tidak memungkinkan lagi. Dari pihak terdakwa sendiri saya anggap tidak ada itikad baik. Saya sudah menunggu lebih dari dua tahun,” kata Nopa.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, para saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan, serta tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses hukum berlangsung. Nopa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Saya meminta Majelis Hakim memberikan keadilan untuk saya. Saya juga berharap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap arisan online ataupun investasi bodong semacamnya,” ujarnya.

Terpisah, Rizki menilai fakta-fakta yang terungkap dari keterangan para saksi mulai mengarah pada terpenuhinya unsur dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa.

“Di fakta persidangan sudah memasuki unsur penipuan dan penggelapan. Itu sudah mulai terlihat dari keterangan-keterangan yang disampaikan para saksi,” pungkasnya.
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan online tersebut akan kembali dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pewarta : Mimi (Feronike.A)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *