Bengkulu – Kompassindonesianews.com Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 di Lapangan Apel Mapolresta Bengkulu, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan dipimpin Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Yudha Setiawan, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta penasihat hukum para tersangka. (11/06/2026)

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung pada 14 Mei hingga 4 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 74,48 gram dan ganja seberat 140,81 gram. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, yakni sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Yudha Setiawan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Ini juga menjadi bukti keseriusan Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku narkotika guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan dan dimusnahkan berarti menyelamatkan banyak masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait dalam penanganan perkara narkotika hingga tahap pemusnahan barang bukti.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan tertib serta disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir. Melalui kegiatan ini, Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Pewarta : (mimi) Feronike Agusfriana.














