Yogyakarta – KompassIndonesianews.com Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023 pada Dinas Koperasi dan UMKM Provindi Daerah Istimewa Yogyakarta.
” Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan lanjutan dilokasi rumah produksi susu di jalan Pakem Turi, Kabupaten Sleman dan petugas menyita sekaligus menyegel satu set mesin pengolahan susu yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Langgeng Prabowo, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, sebagai bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti guna membuat terang tindak pidana yang sedang disidiki,” ujar Langgeng saat dikonfirmasi Jumat 26 Juni 2026.
Menurutnya, proses penyitaan dan penyegelan dilakukan secara terbuka serta disaksikan oleh pihak – pihak terkait untuk menjamin akuntabilitas proses penyidikan.
Proses di lapangan disaksikan oleh Kepala Dukuh setempat, serta perwakilan resmi dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi DIY,” tambah Langgeng.
Untuk saat ini tim penyidik Kejati DIY, masih terus melakukan proses penyidikan, sedangkan untuk total kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Sita Puluhan Dokumen
Langgeng menambahkan, penggeledahan di lokasi rumah produksi susu ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sehari sebelumnya.” Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY juga menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sekitar 30 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023.
Sehari sebelumnya, tim telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas dan menyita sekitar 30 dokumen yang berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi ini,” jelas Kasi Penkum.
Meski demikian, Kejati DIY belum mengungkap besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilai kerugian masih menunggu hasil perhitungan dari instansi yang berwenang,” tutup Langgeng.
(Joni)














