https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pemkab dan DPRD Banjarnegara Sepakati 4 Raperda Jadi Perda, Raperda Sampah Plastik Jadi BBM Ditunda

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BanjarnegaraKompassindonesianews.Com  Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan DPRD Banjarnegara menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, semua fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan setuju agar empat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Keempat Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Meski empat Raperda berhasil disepakati, satu rancangan lainnya, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) dipastikan tidak diajukan pada tahapan persetujuan bersama dalam sidang paripurna kali ini.

Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Slamet, menegaskan keputusan penundaan Raperda tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD setelah melakukan pendalaman materi serta mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan yuridis.

“Pansus 8 berpandangan bahwa substansi pengaturan dalam Raperda Pengelolaan Sampah Plastik menjadi BBM masih memerlukan penyempurnaan secara lebih komprehensif, baik dari sisi materi muatan, landasan hukum, aspek teknis penyelenggaraan, maupun keselarasan dengan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh,” kata Slamet

Oleh karena itu, Pansus 8 merekomendasikan agar pembahasan Raperda tersebut ditunda untuk selanjutnya dilakukan penyusunan kembali secara lebih utuh menggunakan metode Omnibus Law agar memiliki kepastian hukum yang kuat serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di kemudian hari.

Merespon penundaan Raperda tersebut, Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana menyampaikan pandangan mengenai urgensi keberadaan payung hukum bagi teknologi pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif atau pirolisis.

Bupati mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 terkait pengelolaan sampah. Banjarnegara memiliki potensi luar biasa melalui inovasi pirolisis, salah satunya yang dilakukan Bank Sampah Banjarnegara (BSB). Dari ratusan inovasi pirolisis di seluruh Indonesia yang didampingi dan diseleksi oleh BRIN serta Kementerian ESDM, Banjarnegara berhasil keluar sebagai peringkat nomor satu nasional.

“Pengelolaan sampah organik tidak perlu payung hukum khusus karena produknya bisa dijual bebas. Namun, untuk BBM dari sampah plastik low value atau plastik kresek tanpa nilai jual yang menyumbang 30% sampah TPA, kita harus memayunginya dengan Perda. Jika tidak ada payung hukum, pemanfaatan skala besar bisa tersangkut masalah hukum,” terangnya

Bupati juga menyoroti melonjaknya harga BBM akibat dinamika geopolitik global berdampak nyata pada anggaran daerah, termasuk naiknya biaya operasional penanganan bencana dan angkutan sampah.

“Saat ini salah satu yang membengkak adalah operasional BBM. Angkutan sampah dan dropping air bersih saat bencana kekeringan tetap harus berjalan, namun armada tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi. Dari belanja tidak terduga saja, biaya yang semula direncanakan Rp100-200 juta naik hingga Rp600 juta. Apabila Perda ini disahkan, kita bisa memangkas biaya operasional BBM terkait penanggulangan bencana dan operasional persampahan secara signifikan,” paparnya

Bupati menyatakan tetap menghormati keputusan dan rekomendasi DPRD Banjarnegara. Ia pun menginstruksikan jajaran eksekutif dari Bagian Hukum Setda Banjarnegara, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) , serta Bapperida untuk segera duduk bersama dengan DPRD merumuskan kembali Raperda ini secara lebih rinci dan utuh.

“Saya menghargai keputusan Pansus dan rekomendasi dari fraksi-fraksi. Saya yakin DPRD punya maksud baik dan semangat yang sama. Terima kasih atas kolaborasi dan sinergi dari seluruh jajaran anggota DPRD. Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal kita menuju Banjarnegara yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Bupati

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama dari Ketua DPRD kepada Bupati Banjarnegara.

 

Setiawan

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *