https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Satresnarkoba Polres Lahat Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Tahanan, Dua Pelaku Diamankan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lahat –KompassIndonesiaNews.Com. Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan diberikan kepada seorang tahanan, sekaligus mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Hery Sugianto, Sp.Si., Kanit Idik II AIPTU Ze Nasution, bersama personel Satresnarkoba Polres Lahat. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/49/VIII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 4 Agustus 2026.

Kasus ini bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika petugas ASN Kejaksaan Negeri Lahat yang berjaga di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang akan diberikan kepada salah seorang tahanan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah perlengkapan untuk mengonsumsi narkotika yang disembunyikan di dalam bingkisan gula pasir. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan tindak lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga berperan menerima titipan bingkisan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menerima titipan atas perintah seorang tahanan lain berinisial D yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Lahat. Sementara itu, orang yang mengantarkan bingkisan diketahui berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 13.30 WIB tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Lapas Kelas IIA Lahat. Dari hasil pemeriksaan terhadap tahanan berinisial D, yang bersangkutan mengakui telah memerintahkan rekannya untuk menerima paket tersebut serta mengaku memesan narkotika dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu buah kaca pirek, empat buah pipet bening, satu kantong plastik bertuliskan nama penerima, satu kantong plastik berisi gula pasir yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut, serta satu unit telepon genggam milik tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Lahat guna pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat.

Polres Lahat menegaskan bahwa identitas para tersangka disamarkan demi kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung. Kepolisian juga mengapresiasi sinergi dan kewaspadaan petugas Kejaksaan Negeri Lahat yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sejak dini. Polres Lahat berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk yang berupaya dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. ( Humas Polres Lahat

( Akril ).

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *