BENGKULU — Kompassindonesianews.Com Sidang lanjutan perkara dugaan arisan bodong dengan terdakwa Anggun Novitasari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (11/8/2026). Namun, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan putusan pada Selasa (18/8/2026).
Di tengah penundaan sidang tersebut, muncul langkah penting dari pihak korban. Hakim ketua menanyakan kepada pihak korban mengenai kemungkinan pengajuan restitusi atas kerugian yang dialami dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, korban Nopa Lestari melalui kuasa hukumnya, Rizki Dini Hasanah, menyatakan akan mengajukan permohonan restitusi kepada majelis hakim.
“Kami akan mengajukan permohonan restitusi kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan dalam proses perkara ini,” ujar Rizki Dini Hasanah.
Restitusi sendiri merupakan mekanisme pemberian ganti kerugian kepada korban tindak pidana yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan mekanisme hukum. Ketentuan mengenai restitusi antara lain diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 35 Tahun 2020 serta PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Dalam aturan tersebut, permohonan restitusi dapat diajukan sebelum maupun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melalui LPSK. Apabila diajukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, permohonan dapat disampaikan kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutan.
Dalam perkara ini, langkah pengajuan restitusi menjadi penting karena pihak korban tidak hanya menunggu putusan terhadap terdakwa, tetapi juga berupaya memperjuangkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami.
Dengan demikian, sidang pada 18 Agustus 2026 mendatang menjadi agenda yang dinantikan. Selain pembacaan putusan perkara, pihak korban akan memperjuangkan permohonan restitusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara dugaan arisan bodong yang melibatkan Anggun Novitasari sebelumnya menjadi perhatian publik karena adanya korban yang mengaku mengalami kerugian cukup besar. Saat ini, proses hukum perkara tersebut masih berjalan dan majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada pekan depan.
Pewarta : Feronike.A (mimi)














