Jambi, KompassIndonesiaNews.Com Tim 8 mendesak Kejaksaan Negeri Tebo yang baru agar tidak sekadar menunggu penyelesaian administratif atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi berani mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Desakan tersebut berkaitan dengan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Tebo Tahun 2020 sampai dengan 2024.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Tebo Tahun 2025, BPK masih menemukan puluhan rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum sepenuhnya diselesaikan. Di antaranya menyangkut Dinas PUPR dan Dinas Perkim untuk Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pemantauan, Pemkab Tebo telah memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim untuk memproses serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.786.385.334,23 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 15 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan dengan nilai rekomendasi sebesar Rp616.401.872,59.
Namun, setelah tindak lanjut yang telah dilakukan, masih terdapat rekomendasi yang belum diselesaikan sebesar Rp559.098.524,36.
Kondisi tersebut dinilai tidak boleh terus berhenti pada persoalan administrasi maupun sekadar surat-menyurat antarinstansi.
Tim 8 meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Tebo untuk melakukan penagihan, sekaligus membuka ruang bagi proses hukum lainnya apabila terdapat dasar dan indikasi pelanggaran hukum.
“Tim 8 meminta agar dinas terkait menerbitkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penagihan dan proses hukum lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan Tim 8, Romi Faisal.
Menurut Tim 8, aparat penegak hukum harus melihat persoalan ini secara serius. Jika rekomendasi BPK yang menyangkut kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan terus dibiarkan berlarut-larut, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun DPRD berpotensi semakin tergerus.
Tim 8 juga mendesak Kejari Tebo yang baru untuk melakukan telaah dan pemeriksaan secara profesional terhadap temuan tersebut. Jika dalam proses penelaahan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau indikasi tindak pidana korupsi, Tim 8 meminta perkara tersebut tidak berhenti pada tahap penagihan, tetapi ditingkatkan ke proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Diam dan lambannya pihak eksekutif maupun legislatif merespons persoalan ini akan berdampak pada jatuhnya legitimasi masyarakat terhadap dua lembaga tersebut,” ujar Romi.
Tim 8 menegaskan, persoalan temuan BPK bukan semata-mata soal angka, melainkan menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Karena itu, publik kini menunggu sikap tegas Pemkab Tebo, DPRD Tebo dan terutama Kejaksaan Negeri Tebo, apakah temuan senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut benar-benar akan dituntaskan, atau kembali berakhir sebagai rekomendasi yang berlarut-larut tanpa kepastian.
(Nata)















