https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tuntutan Kasus Kematian Dwi Putri Kembali Ditunda

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BATAMkompassindonesianews.com – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dalam kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini kembali ditunda.

Dalam sidang di PN Batam, Senin (31/8/2026), JPU Gustirio Kurniawan menyampaikan dokumen tuntutan masih dalam proses penyusunan.
“Tuntutan masih kami susun, Majelis,” ujar Gustirio.

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah kemudian menjadwalkan kembali pembacaan tuntutan pada Rabu (2/9/2026).

Penundaan ini sebelumnya juga terjadi pada 24 dan 27 Agustus 2026.

Dalam dakwaan, Wilson didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri. Jaksa menguraikan adanya dugaan kekerasan, pemborgolan, pelakbanan hingga penyemprotan air ke wajah korban.

Perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina yang menjalani proses hukum secara terpisah.

Kini, publik menunggu pembacaan tuntutan yang kembali dijadwalkan pada Rabu mendatang.

Penulis harry

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *