Tulang Bawang|Kompassindonesianews.com – Kegiatan Revitalisasi Sarana Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al-Faruq Agung Jaya, Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, menuai sorotan publik. Kamis (18/09/2026).
Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut diketahui memiliki nilai pagu sebesar *Rp 2.903.316.000* dan dilaksanakan di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Al-Faruq Tulang Bawang.
Berdasarkan penelusuran tim awak media di lokasi, terdapat beberapa indikasi yang menjadi perhatian, di antaranya:
1. *Tidak terlihat papan informasi proyek* di area pembangunan yang memuat keterangan sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, dan jangka waktu pelaksanaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. Terlihat aktivitas pembangunan dan renovasi sejumlah bangunan, seperti pekerjaan dinding, kusen, lantai, struktur dan atap. Beberapa titik masih dalam tahap pengerjaan dengan material dan sisa bongkaran yang masih berserakan.
3. Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi, berdasarkan keterangan yang dihimpun, mengaku bekerja dengan sistem upah harian dan tidak mengetahui secara rinci mengenai nilai anggaran maupun struktur pengelolaan proyek.
Temuan tersebut masih bersifat awal dan memerlukan konfirmasi serta klarifikasi resmi dari pihak pengelola proyek dan instansi terkait.
Untuk diketahui, yayasan tersebut juga menaungi sejumlah lembaga pendidikan lain, di antaranya Pesantren Tahfidz Al-Qur’an, SD Al-Faruq, SMP Bina Bhakti, serta Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Nusantara dengan program studi Informatika, Kewirausahaan, dan Agribisnis.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tulang Bawang, Junerdi, menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana negara.
“Penggunaan anggaran negara wajib transparan, terlihat, dan dapat dipertanggungjawabkan serta diperiksa. Jika dikelola secara tertutup, tentu masyarakat berhak mempertanyakan,” ungkap Junerdi.
Menurutnya, ada lima poin penting yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yayasan selaku penerima bantuan:
1. Mengapa papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi?
2. Berapa nilai anggaran riil yang diterima dan apa saja komponen pekerjaan yang dibiayai?
3. Apakah pelaksanaan fisik telah sesuai dengan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis?
4. Siapa pelaksana dan siapa konsultan pengawas pembangunan tersebut?
5. Bagaimana bentuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana negara tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Al-Faruq Tulang Bawang melalui Kepala Yayasan *Dr. Masykur Al Faruq, M.Pd*, belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya meminta hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan keadilan dalam pemberitaan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Harapan kami ke depan, Yayasan Al-Faruq dapat memberikan informasi sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan publik, apalagi ini menyangkut uang negara. Namun jika tidak bisa menjelaskan, kami berharap pihak terkait, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), dapat melakukan audit dan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” pungkas Junerdi.
Pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dokumen resmi dari Kementerian Pendidikan dan pihak yayasan. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi.
Narasumber : Junerdi (Ketua PWRI Tulang Bawang)
(TIM)















