https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Hakim Turun ke Lokasi, Periksa Obyek Sengketa Harta Bersama SHM No. 000751 di Karangkobar

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Banjarnegara  Kompassindonesianews.Com Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara pembagian harta bersama

Pemeriksaan dilakukan terhadap objek tanah dan bangunan yang tercatat dalam SHM Nomor 000751, yang berada di wilayah Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara.pada Jumat, (25/9/2026).

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs. H. M. Mursyid, bersama anggota majelis Dra. Hidayaturohmah, M.H. dan Drs. H. Salim, S.H., M.H. dengan didampingi Panitera Pengganti Aniqotur Rifa’ah, S.H.

Pemeriksaan setempata majelis hakim ke lokasi bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang menjadi bagian dari sengketa harta bersama.
berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara antara Anita Zumaroh dengan Adik Triyatno.

Dalam pemeriksaan, kondisi fisik tanah dan bangunan, batas-batas objek, serta pemanfaatannya oleh pihak lain menjadi bagian yang dapat dicermati secara langsung oleh majelis hakim.
Salah satu perhatian dalam objek tersebut adalah adanya bangunan yang sebagian telah dimanfaatkan sebagai Warung Azka.

Warung yang diketahui berkaitan dengan Azka, anak dari Bukhori, yang disebut sebagai pihak ketiga yang saat ini memanfaatkan sebagian bangunan pada objek yang disengketakan. Keberadaan pihak ketiga yang memanfaatkan sebagian objek sengketa juga menjadi persoalan dan menarik perhatian dalam pemeriksaan setempat.

Pasalnya, terdapat dugaan bahwa sebagian objek tersebut sebelumnya telah disewakan atau dialihkan penguasaannya oleh Adik Triyatno kepada pihak ketiga.akhirnya pertanyaan muncul, “apakah hubungan tersebut merupakan sewa-menyewa,? “Apakah jual beli, “atau bentuk perikatan lainnya,

Permasalahan tersebut wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah dalam persidangan.dan pemeriksaan setempat menjadi bagian penting untuk mencocokkan antara keterangan para pihak. “dokumen kepemilikan, serta kondisi nyata objek di lapangan.

Pemeriksaan setempat memungkinkan majelis hakim melihat secara langsung objek yang disengketakan, antara lain kondisi bangunan, penggunaan sebagian bangunan, serta pihak yang secara faktual menguasai atau memanfaatkan objek tersebut.

Kondisi faktual dilapangan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim bersama alat bukti lainnya dalam memutus perkara harta bersama, dan keberadaan objek, status kepemilikannya, waktu perolehannya, serta hubungan hukum dengan para pihak menjadi hal yang harus dibuktikan.

Red. Mt jana

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *