https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Polda DIY Razia Tempat Hiburan Malam

YOGYAKARTA|KompassIndonesianews.com- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama jajaran Polres/ta menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (17/10/2026) dini hari. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah DIY.

Razia tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, hingga Gunungkidul. Dalam pelaksanaannya, kepolisian melibatkan personel dari berbagai fungsi serta berkoordinasi dengan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY.

Di wilayah Sleman, kegiatan pemeriksaan dilakukan kepada sejumlah tempat hiburan malam. Dari rangkaian pemeriksaan, sebanyak 52 orang menjalani tes urine. Hasilnya, 51 orang dinyatakan negatif, sedangkan satu orang terindikasi positif amphetamine. Terhadap hasil tersebut, petugas melakukan pendalaman dan penanganan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Razia juga dilakukan jajaran Polres Bantul di salah satu tempat hiburan malam. Sebanyak dua orang menjalani tes urine dan seluruhnya dinyatakan negatif.

Selanjutnya, di Kabupaten Kulon Progo, petugas menyasar dua lokasi hiburan malam di kawasan wisata Pantai Glagah. Dua orang menjalani tes urine dan hasil pemeriksaannya dinyatakan negatif.

Sementara di Kabupaten Gunungkidul, jajaran Polres setempat melakukan pemeriksaan di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Wonosari. Dua orang menjalani tes urine dengan hasil negatif.

Sementara itu, jajaran Polresta Yogyakarta juga melakukan kegiatan penyelidikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah tempat hiburan malam menjadi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami ingin memastikan tempat-tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Ihsan.

Kombes Pol Ihsan menambahkan, upaya kepolisian dalam memberantas narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan mengedepankan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Karena itu, ia mengimbau pengelola maupun pengunjung tempat hiburan malam untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat, termasuk pengelola dan pengunjung tempat hiburan, untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika. Jangan sampai tempat hiburan justru dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.

Polda DIY bersama jajaran, lanjutnya, akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara berkala di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

 

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *