https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pemkab Sleman dan Kanwil DJP DIY, Perkuat Komitmen Sukseskan Pilot Project Program PERINTIS 10 Hari ATR/BPN

SLEMAN – KompassIndonesianews.com, Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menegaskan komitmen bersama dalam mendukung percepatan tata kelola administrasi pertanahan dan optimalisasi penerimaan negara. Kesiapan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) Kabupaten Sleman di Hotel Prima SR, Sleman, Senin (19/10/2026).

Program PERINTIS 10 Hari merupakan inovasi strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memangkas birokrasi layanan balik nama atau peralihan hak atas tanah menjadi selesai secara terpadu dalam 10 hari kerja. Dalam skema ini, Kabupaten Sleman, khususnya KPP Pratama Sleman, ditunjuk sebagai salah satu lokasi uji coba (pilot project).

Dalam pengarahannya, Bupati Sleman menyoroti pentingnya menyatukan langkah dan mengikis ego sektoral antarinstansi—baik BPN, Ditjen Pajak, maupun Pemerintah Daerah. Menurutnya, layanan pertanahan yang paripurna harus berdampak ganda: memuaskan masyarakat serta mengoptimalkan pendapatan negara dan daerah melalui Pajak Penghasilan/PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Semangat kita adalah mencarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Tidak ada lagi ego masing-masing instansi. Yang ada hanyalah bagaimana layanan balik nama tanah ini bisa paripurna, berjalan dengan baik, dan efeknya masyarakat merasa terpuaskan,” ujar Bupati Sleman di hadapan para peserta sosialisasi dan tamu undangan.

Lebih lanjut, Bupati Sleman menyampaikan bahwa efisiensi dan kejelasan prosedur pertanahan ini juga berdampak langsung pada optimalisasi pendapatan negara dan daerah, khususnya melalui sektor Pajak Penghasilan (PPh) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Integrasi sistem yang baik diyakini mampu meminimalisasi potensi keterlambatan maupun kebocoran penerimaan pajak.

Guna menunjang keberhasilan implementasi program PERINTIS di lapangan, Bupati Sleman mengimbau para notaris dan PPAT untuk mendorong para staf operasionalnya agar cepat beradaptasi dengan sistem pertanahan terintegrasi yang baru.

“Saya berharap para notaris dapat mengarahkan para stafnya untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem baru ini. Hal-hal teknis yang menjadi kendala mari kita diskusikan dan simpulkan bersama, sehingga seluruh layanan yang diampu oleh rekan-rekan sekalian dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Sekti Widihartanto, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk menyupport dan menyelaraskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal di DJP dengan komitmen layanan program PERINTIS.

Secara khusus, Kakanwil DJP DIY memaparkan langkah evaluasi dan percepatan di tingkat KPP Pratama Sleman, terutama terkait pemangkasan waktu penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh menjadi maksimal 3 hari kerja, serta penyederhanaan persyaratan administratif seperti peniadaan syarat surat kuasa dalam pembuatan kode billing.

“Kami di DJP siap melakukan penyesuaian sepanjang dapat diakomodasi dalam SOP kami. Untuk layanan di KPP Sleman yang menjadi pilot project, kami akan mengevaluasi titik-titik mana yang bisa dipangkas jalurnya, termasuk mempermudah proses pembuatan kode billing tanpa memerlukan surat kuasa demi akselerasi layanan,” ungkap Kakanwil DJP DIY.

Lebih lanjut, Kakanwil DJP DIY menekankan pentingnya fleksibilitas dan evaluasi berkala selama masa piloting ini berjalan. Menurutnya, proses pengalihan hak maupun penerbitan SKB perlu dijalankan terlebih dahulu dalam kondisi normal untuk mengukur batas waktu riil di lapangan.

“Karena ini masih tahap piloting, mari kita laksanakan dulu prosesnya dan lakukan evaluasi bersama. Dari sana kita bisa menyempurnakan sistem, bahkan tidak menutup kemungkinan durasi layanan bisa ditekan lebih cepat dari 10 hari. Jika ada kendala teknis di lapangan seperti isu geospasial dan sejenisnya, pendekatan fleksibel dan solutif akan terus kita terapkan,” tambahnya.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *