https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Habib Muchdar Assegaf Tegaskan : Jangan Jadikan Birokrasi Sebagai Tameng” Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Keadilan!

JAKARTA — Kompassindonesianews.Com Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum, Habib Muchdar Assegaf, melontarkan kritik tegas terhadap praktik birokrasi penegakan hukum yang berpotensi menghambat kepastian dan keadilan bagi masyarakat, dimana prosedur hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian perkara, menghindari tanggung jawab ataupun membiarkan hak masyarakat terabaikan.

Menurut Habib Muchdar, dalam negara hukum setiap aparat penegak hukum wajib bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel, adapun proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tetapi tidak boleh terjebak dalam formalitas administratif yang kehilangan tujuan utamanya yakni menghadirkan keadilan.

Habib Muchdar menegaskan“ Jangan berlindung di balik prosedur untuk membenarkan lambannya penanganan perkara. Jika proses hukum terus berlarut-larut tanpa kepastian, masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan dan tanggung jawab pihak yang menanganinya dan hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil akan tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh,” tegasnya.

Habib Muchdar Assegaf, merupakan sebagai Dewan Pengawas’ Watch Relation of Corruption ( WRC ) yang membidangi Pengawasan Terhadap Tipikor dan Aset Negara RI menekankan, pada dasarnya prinsip “Justice Delayed Is Justice Denied’ menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum, dimana keadilan yang terus ditunda dapat memperpanjang penderitaan masyarakat serta menimbulkan ketidakpastian dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Oleh karena itu” Habib Muchdar mendesak agar pembenahan birokrasi hukum tidak berhenti pada slogan reformasi, penyederhanaan prosedur yang tidak efektif, pengawasan yang ketat dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan serta evaluasi terhadap kinerja aparatur dilaksanakan secara nyata dan terukur.

“Habib juga meminta agar setiap dugaan penyalah gunaan kewenangan agar di tindak lanjuti secara objektif sesuai hukum yang berlaku, tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran tetapi setiap tindakan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menjamin hak semua pihak.

“Saya tegaskan” Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan birokrasi ataupun kewenangan, dimana setiap perkara harus ditangani secara serius dan setiap keputusan harus dapat dipertanggung jawabkan karena setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan jangan biarkan masyarakat terus menunggu keadilan yang seharusnya menjadi hak mereka,” pungkasnya.

(Mursalih)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *