Jakarta, Kompassindonesianews.com Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Lokasi 2 atau Taman Sehati, Jakarta Selatan, yang dikerjakan oleh PT Dipo Artha Anugerah dengan nilai kontrak sekitar Rp3,2 miliar, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pemantauan Kompassindonesianews.com, di lokasi proyek pada beberapa kesempatan, pelaksana pekerjaan tidak pernah ada di lokasi proyek.

Ade, selaku pelaksana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, untuk meminta penjelasan juga belum mendapatkan respons.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan serta pengawasan teknis terhadap proyek pembangunan fasilitas ruang terbuka hijau tersebut.
Ketua LSM Antik (Anak Negeri Anti Korupsi), Agusta Chaniago, turut menyoroti pekerjaan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, Agusta menduga terdapat pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan sejumlah bagian yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Pekerjaan ini perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila benar terdapat bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pihak terkait harus memberikan penjelasan dan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak,” demikian inti sorotan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus dikerjakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang memadai diperlukan agar kualitas pekerjaan sesuai perencanaan dan anggaran yang telah dialokasikan.
Terkait persoalan tersebut, Kompassindonesianews.com meminta konfirmasi kepada Herlina Merlinda, S.P., selaku Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, melalui pesan WhatsApp, tapi tidak dijawab.
Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi antara lain kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, keberadaan pelaksana di lapangan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Redaksi juga meminta penjelasan apakah pihak Sudin telah melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi terhadap pekerjaan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak Sudin maupun penjelasan dari PT Dipo Artha Aubmgerah belum dicantumkan dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan yang berimbang.
(Dedy Budiman)














