https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

SAKSI/KORBAN Pengeroyokan  HADIRI Pemanggilan  PROPAM POLDA METRO JAYA, KUASA Hujum: PROSES Hukum TETAP BERJALAN

Jakarta, 20 Oktober 2026 –  Kompassindonesianews.Com Perkembangan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang berkaitan dengan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Aminudin kembali berlanjut. Pada Selasa (20/10/2026), saksi/korban Aminudin memenuhi panggilan pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Senen, Polres Metro Jakarta Pusat, sebagaimana disebutkan dalam surat panggilan Bidpropam Polda Metro Jaya tertanggal 13 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Aminudin dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dugaan yang diperiksa berkaitan dengan tindakan yang dilaporkan terhadap Bripgol Benny Setyo Pranoto, anggota Unit Reskrim Polsek Senen, Polres Metro Jakarta Pusat.

KUASA HUKUM: PROSES HUKUM TETAP BERJALAN

Kuasa hukum pelapor, Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemanggilan saksi/korban oleh Bidpropam Polda Metro Jaya merupakan perkembangan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang patut diapresiasi.

Menurutnya, meskipun proses penanganan perkara membutuhkan waktu, perkembangan yang ada menunjukkan bahwa proses tersebut tetap berjalan dan perlu terus dikawal hingga memperoleh kepastian.

“Kami mengapresiasi langkah Bidpropam Polda Metro Jaya yang telah melakukan pemanggilan terhadap klien kami untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hari ini, klien kami hadir dengan didampingi kuasa hukum untuk memenuhi panggilan tersebut. Kami berharap seluruh keterangan yang disampaikan dapat menjadi bahan pemeriksaan secara objektif dan profesional.”

Ia menegaskan, pihaknya memahami bahwa setiap proses pemeriksaan memerlukan tahapan dan mekanisme tersendiri. Namun, menurutnya, kepastian waktu dan perkembangan penanganan perkara tetap penting bagi korban.

“Kami menyadari bahwa proses hukum tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Akan tetapi, kami berharap proses ini terus berjalan secara konsisten, tidak berlarut-larut tanpa kepastian, dan pada akhirnya memberikan kejelasan bagi klien kami.”

MINTA PROSES ETIK DITUNTASKAN SECARA PROFESIONAL

Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan berharap Bidpropam Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian mengenai tahapan berikutnya.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa status terlapor sebagai anggota Polri aktif menjadikan penanganan dugaan pelanggaran etik ini perlu dilakukan secara cermat, objektif, dan transparan, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang diperiksa.

“Kami berharap proses pemeriksaan etik ini dapat ditindaklanjuti sampai tuntas. Penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan, tetapi kami meminta agar setiap tahapan dilaksanakan secara serius dan memberikan kepastian.”

PERKARA PIDANA JUGA TERUS DIKAWAL

Selain proses etik, kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara pidana yang ditangani oleh penyidik Polsek Tambora. Berdasarkan dokumen yang sebelumnya diterima, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun proses pidana dan proses pemeriksaan etik merupakan mekanisme berbeda yang berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dr. Ade Manansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi kliennya dalam kedua proses tersebut.

“Kami mengapresiasi penyidik Polsek Tambora atas penanganan perkara pidana yang telah berjalan. Kami juga mengapresiasi langkah pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda Metro Jaya. Harapan kami, baik proses pidana maupun proses etik dapat berjalan sesuai aturan, tidak berhenti di tengah jalan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami.”

KOMITMEN MENGAWAL HINGGA TUNTAS

Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan menegaskan akan tetap mengedepankan jalur hukum dalam memperjuangkan kepentingan klien. Pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses pemeriksaan serta tidak menarik kesimpulan sebelum hasil resmi dari aparat yang berwenang disampaikan.

“Bagi kami, yang terpenting adalah proses ini terus berjalan. Walaupun membutuhkan waktu, jangan sampai tidak ada kepastian. Kami akan tetap mengawal perkara ini secara profesional, berdasarkan hukum, dan dengan menghormati asas praduga tak bersalah,” tutup Dr. Ade Manansyah.

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *