https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sahat Kembali Ketuk Pintu Pulau Baai, Antar 24 Surat Teguran: Lokalisasi Mendadak Kalem

BENGKULU – Kompassindonesianews.Com Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperketat pengawasan terhadap aktivitas warung hiburan di kawasan RT 08, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, kawasan Pulau Baai.

Sebanyak 24 warung hiburan yang terdata dalam kegiatan penertiban pada Jumat (23/10/2026) mendapat surat teguran pertama karena diduga menjalankan aktivitas yang mengarah pada prostitusi, penjualan minuman beralkohol serta kegiatan hiburan malam yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Selain memberikan teguran kepada pemilik dan pengelola usaha, petugas juga melakukan pendataan terhadap pekerja yang berada di kawasan tersebut. Hasil pendataan menemukan 33 pekerja yang berasal dari luar Kota Bengkulu dan diminta menghentikan aktivitas serta kembali ke daerah asal masing-masing.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pendataan dilakukan untuk memperoleh data faktual mengenai jumlah pekerja dan identitas mereka.

Dari 33 orang tersebut, sebanyak 28 orang berasal dari Jawa Barat, yakni Bandung, Kabupaten Bandung, Sukabumi dan Majalaya. Kemudian dua orang berasal dari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, satu orang dari Lampung dan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Pendataan dilakukan langsung di lokasi. Data identitas dan asal daerah menjadi dasar untuk tindak lanjut bersama pemerintah daerah asal,” ujar Sahat.

Berawal dari Laporan Warga

Penertiban tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan Pemkot Bengkulu terhadap kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai eks lokalisasi Pulau Baai.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bengkulu telah melakukan investigasi tertutup pada Senin malam, 19 Oktober 2026. Investigasi melibatkan 15 personel dan dipimpin langsung Sahat Marulitua Situmorang.

Investigasi tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat melalui WhatsApp dan media sosial mengenai dugaan aktivitas hiburan malam yang berkaitan dengan prostitusi dan peredaran minuman beralkohol.

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati dugaan adanya pola aktivitas hiburan yang bermula dari penyewaan ruang karaoke, kemudian ditawarkan minuman beralkohol dan dugaan jasa prostitusi. Satpol PP selanjutnya merencanakan pemberian surat teguran pertama kepada pihak terkait.

Dalam penertiban terbaru, Pemkot kemudian memperkuat langkah tersebut dengan pendataan langsung terhadap pemilik usaha dan pekerja.

Warga Ikut Menyoroti Kondisi Kawasan

Dari sekitar 90 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut, sebagian warga menyatakan keberatan terhadap keberadaan aktivitas yang mereka kaitkan dengan prostitusi, minuman beralkohol, hiburan malam maupun narkotika.

Informasi masyarakat menjadi salah satu dasar bagi Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan.

Sebelumnya, data awal yang disampaikan Ketua RT menyebut terdapat sekitar 70 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas di kawasan tersebut. Namun setelah dilakukan pendataan langsung oleh petugas, jumlah yang teridentifikasi mencapai 33 pekerja.

Sahat menegaskan pengawasan tidak berhenti setelah surat teguran pertama diterbitkan.

Apabila 24 warung hiburan tersebut kembali menjalankan aktivitas yang melanggar aturan, Pemkot akan menerbitkan surat teguran kedua. Jika teguran kembali tidak diindahkan, penertiban lanjutan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Penindakan akan dilakukan secara humanis, tetapi tetap tegas dan terukur sesuai aturan,” kata Sahat.

Pemkot Siapkan Pendekatan Sosial

Pemkot Bengkulu menyatakan penertiban tidak semata-mata berorientasi pada penghentian aktivitas usaha yang diduga melanggar perda.

Aspek sosial dan ekonomi para pekerja maupun pengelola usaha juga menjadi perhatian pemerintah.

Dalam pendataan di lapangan, salah seorang pengelola mengaku menjalankan usaha karena tekanan ekonomi dan kebutuhan membiayai anaknya yang bahkan telah putus sekolah.

Kondisi tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah asal.

Dinas Sosial juga akan diminta melakukan asesmen terhadap warga yang membutuhkan bantuan, termasuk kemungkinan mendapatkan penanganan melalui rumah singgah.

Sahat menyebut terdapat warga yang ditemui dalam kondisi keterbatasan ekonomi dan bahkan mengandalkan bantuan makanan dari tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Satu Kawasan, Pengawasan Berlapis

Persoalan di kawasan Pulau Baai juga mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pada Rabu (21/10/2026), tim gabungan Polresta Bengkulu bersama BNN Kota Bengkulu dan Satpol PP melakukan razia narkoba di kawasan RT 08.

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa identitas dan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang berada di sejumlah tempat hiburan. Media lokal melaporkan empat orang dinyatakan positif narkoba dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rangkaian pengawasan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kawasan Pulau Baai tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban umum, tetapi juga menyentuh aspek sosial, peredaran minuman beralkohol, dugaan prostitusi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

50 Personel Satpol PP Dikerahkan

Dalam penertiban dan pendataan pada Jumat (23/10/2026), Satpol PP Kota Bengkulu mengerahkan 50 personel.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar tanpa adanya gangguan berarti.

Pemkot menegaskan langkah penertiban akan dilanjutkan melalui pengawasan berkala. Masyarakat juga diminta ikut memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.

Sahat menegaskan, pemerintah tidak hanya ingin menghentikan kegiatan yang melanggar peraturan, tetapi juga mencari solusi terhadap persoalan ekonomi yang menjadi latar belakang sebagian warga menjalankan usaha tersebut.

Dengan pendekatan tersebut, penertiban diharapkan tidak berhenti pada pemberian teguran, melainkan menjadi bagian dari upaya Pemkot Bengkulu menciptakan kawasan yang tertib sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

__Fer.(mimi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *