Gunungsitoli|Kompassindonesianews.com- Dua tersangka kasus dugaan penyelundupan babi ilegal di Nias masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu diungkap dua saksi pelapor, Irvan dan Asa’ati Telaumbanua, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Selasa (13/07/2026).
Irvan menyebut, dua tersangka yang DPO tersebut adalah Pasrah Iman Setia Zendrato (Kapten Kapal) dan Seriaman Zendrato (ABK). Keduanya kabur bersama barang bukti satu unit kapal pengangkut babi ilegal.
Menurut Irvan, ada dua oknum penyidik dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumut yang paling bertanggung jawab atas kaburnya tersangka.
“Kedua oknum penyidik itu yakni Saidir Sinurat dan Andri Pandu, dari BBKHIT Sumut,” sebut Irvan kepada wartawan.
Kapal Dilepas Tanpa Surat Perjanjian
Irvan menjelaskan, Saidir Sinurat dan Andri Pandu sebagai tim penyidik awalnya memperbolehkan pinjam-pakai kapal barang bukti kepada kedua tersangka dengan alasan untuk mencari nafkah di laut. Padahal status keduanya sebagai tersangka masih dalam proses penyidikan, sementara Kapal dijadikan sebagai barang bukti.
“Anehnya lagi, proses pinjam-pakai kapal itu hanya lewat telepon oleh kakak tersangka Pasrah Iman Setia kepada Saidir Sinurat, dengan kesepakatan lisan tanpa surat perjanjian, bahwa Kapal akan dikembalikan bila diminta pihak Karantina,” ujar Irvan.
Namun saat diminta hadir dengan membawa kapal pada pertengahan bulan Juli lalu, kedua tersangka tidak pernah hadir, malah kabur bersama kapal tersebut.
“Kami menilai tindakan Saidir Sinurat yang mengijinkan pinjam-pakai Kapal tanpa prosedur ketat Adalah sangat ceroboh. Karena itu kami minta Inspektorat Badan Karantina Indonesia (Barantin) Pusat segera memeriksa kedua oknum penyidik itu. Jika ada indikasi penyalahgunaan jabatan, segera diproses hukum,” tegas Irvan.
Pengakuan Penyidik Karantina
Dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (9/9/2026), Saidir Sinurat membenarkan kalau status kedua tersangka telah DPO
“Iya benar, kami telah menerbitkan DPO sejak Juli lalu dan bekerja sama dengan Polres Nias untuk pencarian tersangka. Kami menilai keduanya tidak kooperatif dan tidak pernah menghadiri undangan kami sebanyak dua kali,” ucap Saidir.
Saat ditanya alasan memberi izin pinjam-pakai kapal, Saidir beralasan faktor ekonomi dan budaya.
“Ya kita izinkan pinjam-pakai, pertimbangannya agar usaha ekonomi mereka tetap berjalan, karena mereka itu nelayan bukan penjahat. Namun dengan kaburnya tersangka, itu tanggung jawab mereka,” tandasnya.
Apakah ada surat perjanjian tertulis dan bisa diperlihatkan ? Tanya wartawan lagi. Saidir menjawab singkat.
“Oh ya, ada surat perjanjian tertulis tapi tidak untuk diperlihatkan kepada umum, hanya untuk kepentingan internal saja,” jawabnya sembari menutup telepon.
Kini publik menunggu keseriusan BBKHIT Sumut bersama Polres Nias untuk segera menangkap kedua tersangka.
(Eddylase)














