BATAM – kompassindonesianews.com – Hampir sembilan tahun Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam berlaku. Namun, sejauh mana evaluasi dan pengawasan terhadap regulasi tersebut benar-benar dijalankan?
Pertanyaan itu disampaikan Ketua ASWIN DPC Kota Batam, Haris Dianto, yang mendesak Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Kepri tidak menutup mata terhadap persoalan transparansi evaluasi pelayanan listrik di Batam.
Menurut Haris, pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga harus memastikan pelaksanaannya berjalan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
“Sudah hampir sembilan tahun Pergub ini berlaku. Mana hasil evaluasinya? Apakah dilakukan setiap tahun? Mana dokumen pengawasan dan tindak lanjutnya? Masyarakat berhak mengetahui,” tegas Haris.
Ia menyoroti Pasal 5 ayat (1) Pergub tersebut yang mengatur penetapan besaran TMP oleh Gubernur setiap awal tahun berdasarkan hasil evaluasi dan/atau usulan PLN Batam. Sementara Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban PLN Batam menyampaikan usulan paling lambat 30 hari kalender sebelum penetapan.
Haris meminta pemerintah membuka secara transparan apakah mekanisme tersebut telah dijalankan selama ini.
“Kalau evaluasi dilakukan, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak dilakukan, jelaskan alasannya. Jangan sampai Pergub hanya menjadi dokumen administratif tanpa kejelasan pelaksanaan,” ujarnya.
DPRD Kepri Jangan Hanya Menjadi Penonton
Haris juga mempertanyakan peran DPRD Kepri dalam mengawasi pelaksanaan Pergub tersebut. Menurutnya, DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya dengan meminta pertanggungjawaban pemerintah dan mendorong rapat dengar pendapat bersama pihak terkait.
“Jangan hanya hadir ketika keluhan masyarakat mencuat. DPRD harus berani meminta penjelasan resmi. Jangan sampai persoalan pelayanan listrik terus berulang, tetapi pengawasan tidak terlihat,” tegasnya.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah gangguan kelistrikan pada 12 Oktober 2026 di sejumlah wilayah Batam. Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan teknis, tetapi juga kepastian mengenai standar pelayanan dan hak konsumen.
“Jangan sampai masyarakat selalu dituntut membayar tagihan tepat waktu, tetapi ketika pelayanan terganggu, hak konsumen tidak mendapatkan penjelasan yang transparan. Konsumen punya hak mendapatkan pelayanan sesuai standar,” ungkap Haris.
ASWIN DPC Kota Batam mendesak Gubernur Kepri melakukan evaluasi yuridis dan administratif terhadap Pergub Nomor 22 Tahun 2017, membuka dokumen hasil evaluasi TMP, serta menjelaskan pelaksanaan mekanisme pengusulan dari PLN Batam.
Selain itu, ASWIN meminta DPRD Kepri menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat bersama pemerintah dan PLN Batam, sekaligus memastikan perlindungan hak konsumen serta mekanisme kompensasi berjalan sesuai ketentuan.
Haris menegaskan, ASWIN akan mendorong persoalan tersebut melalui audiensi resmi kepada Gubernur Kepri dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada pernyataan. Gubernur harus menjelaskan evaluasinya, DPRD harus menunjukkan fungsi pengawasannya, dan PLN Batam harus transparan mengenai mutu pelayanan,” katanya.
“Hampir sembilan tahun bukan waktu yang singkat. Jangan biarkan regulasi hanya bagus di atas kertas. Masyarakat membutuhkan bukti pengawasan, kepastian pelayanan, dan perlindungan hak sebagai konsumen listrik,” tutup Haris.
Penulis harry














