https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Dan Pestisida (KPPP)Provinsi Banten Tahun 2026.

KOTA SERANG,–KompassIndonesiaNews.com – Dinas Pertanian Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi Banten Tahun 2026, bertempat di Ledian Hotel, Kota Serang, pada hari kamis 05/11/2026.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh unsur Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Balai Pengawasan, distributor, pengecer pupuk dan pestisida, penyuluh pertanian, aparat penegak hukum, serta perwakilan petani.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran pupuk bersubsidi dan pestisida, agar tepat sasaran, tepat mutu, tepat harga, dan tepat waktu, serta melindungi petani dari peredaran pupuk dan pestisida palsu dan ilegal.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan pupuk dan pestisida adalah kunci keberhasilan ketahanan pangan di Banten.

Petani kita harus dilindungi. Pupuk bersubsidi adalah hak petani, jangan sampai diselewengkan. Pestisida harus sesuai standar, jangan sampai meracuni hasil panen dan lingkungan. KPPP hadir untuk mengawal itu semua,” ujarnya.

Agenda Rapat Koordinasi
Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 di Provinsi Banten
Pengawasan Peredaran Pestisida: Asli, Terdaftar, dan Aman
Penindakan Pupuk dan Pestisida Palsu / Ilegal
Sinergi KPPP Provinsi dan KPPP Kabupaten/Kota
Penyusunan Rencana Kerja Pengawasan Tahun 2027

Melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan KPPP Provinsi Banten semakin solid dalam mengawal distribusi pupuk dan pestisida, sehingga petani Banten semakin sejahtera dan pertanian Banten semakin maju.

Petani Sejahtera, Banten Maju.

(Yolanda )

Whats-App-Image-2026-11-04-at-22-39-35

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *